Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, harus ada penambahan tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di mana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah jadi tersangka dalam kasus ini.
Dia pun menyoroti puluhan anggota Polri melanggar kode etik akibat kasus ini. Menurutnya, patut diganjar hukum pidana bagi mereka yang tak benar terlihat menghalangi penyidikan.
Baca Juga
Advertisement
"Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Sehingga tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini harus terus bertambah. Di sisi lain, Mahfud menilai polisi terlihat serius menangani kasus ini.
"Harus bertambah," kata dua,
Sementara anggota yang hanya melanggar etik tidak perlu dipidana. Cukup dimaafkan dan diberikan hukuman disiplin.
"Yang hanya pelanggaran disipllin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, enggak usah dipidanakan," kata Mahfud.
Polri Sebut Sudah Periksa Istri Ferdy Sambo
Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.
"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Baru 4 Tersangka
Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com