Liputan6.com, Jakarta Tak terasa, Duta Peradilan Indonesia 2022 sudah mencapai babak Grand Final. Babak pamungkas tersebut diselenggarakan pada tanggal 18 Agustus 2022. Pada tahapan pamungkas tersebut, 8 finalis Duta Peradilan Indonesia 2022 menyampaikan orasi di hadapan 3 dewan juri.
Sebagaimana diketahui, ketiga dewan juri itu terdiri atas Hakim Yustisial Mahkamah Agung atau Asisten Ketua MA, D.Y. Witanto; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun; dan Pakar Public Speaking, Eva Alicia. Mereka akan memberikan penilaian kepada 8 finalis.
Advertisement
Selain ketiga dewan juri tersebut, hadir pula Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, dan Direktur Utama PT. Indosiar Visual Mandiri Komjen Pol (Purn) Imam Sudjarwo.
Materi Orasi Para Finalis
8 finalis yang lolos merupakan anak muda terbaik dengan latar belakang pengetahuan studi hukum atau syariah dari seluruh Indonesia. Mau tahu siapa saja? Berikut daftarnya!
1. Agiel Anastasya Putri dari STIH Litigasi akan membawakan orasi Perma tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum
2. Danang Rizky Fadilla Amanta dari Universitas Ahmad Dahlan akan membawakan orasi tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UUTPK.
3. Deden Rafi Syafiq Rabbani dari Universitas Padjajaran akan membawakan materi orasi Perma tentang Gugatan Sederhana.
4. Ecxel Arya Pratama dari Universitas Jenderal Soedirman akan membawakan materi orasi Perma tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik dalam Perkara Pidana.
5. Ernalinda Ndakularak dari Universitas Kristen Wira Wacana Sumba akan membawakan orasi dengan tajuk Perma tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
6. Hifsila Bintang Fortuna dari Universitas Tanjungpura Pontianak akan membawakan materi orasi Perma tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
7. Jonathan Albert Nicolas dari Universitas Indonesia akan membawakan orasi Perma Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.
8. Ridea Oktovia dari Universitas Syiah Kuala akan membawakan orasi Perma tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Nantinya, Sang Duta Peradilan Indonesia 2022 terpilih mendapat kesempatan pengabdian dari bulan Agustus hingga Desember 2022, sekaligus meraih hadiah uang tunai sebesar Rp25 juta dan sertifikat. Sementara itu, 7 finalis lainnya meraih uang tunai masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Kira-kira siapa yang akan menjadi Duta Peradilan Indonesia 2022? Kalian bisa saksikan keseruan acara Grand Final Duta Peradilan Indonesia 2022 di Vidio pada 19 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB. Jangan sampai terlewatkan!
(*)