Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat melapor ke KPK, Eddy Hiariej turut membawa bukti atas tudingan tidak menyenangkan soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Advertisement
Wamenkumham Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.54 WIB pada hari ini, Senin (20/3/2023). Ia rampung memberikan klarifikasi ke KPK soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14.34 WIB.
Usai memberikan klarifikasi ke KPK, Eddy menyinggung soal etika hukum Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkannya ke lembaga antirasuah.
Menurut dia, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya, terkecuali ingin mencari panggung dan tenar.
"Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan," ujar Eddy melalui keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Dia menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, lanjut Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.
"Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan," papar Edward Omar Sharif Hiariej.
Berikan Klarifikasi Agar Tak Terjadi Kegaduhan
Eddy kemudian menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," pungkas Eddy.
Eddy Hiariej diketahui dilaporkan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Eddy disebut menerimanya melalui dua asisten pribadinya terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Advertisement
Buntut Pelaporan Wamenkumham, PT CLM Laporkan Eks Direktur Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, polemik kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) belakangan ini berujung pada pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharij Hiariej alias Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan terhadap Eddy Hiariej sebelumnya dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Polemik tersebut juga berujung pada pelaporan terhadap mantan Direktur PT CLM Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini diduga terkait pemalsuan tanda tangan Jumiatun Van Dongen sebagai pemilik sah sesuai akta untuk merebut saham PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
"Kami telah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, Jumiatun ke Bareskrim Polri. Seolah-olah ada transaksi jual beli saham PT APMR, saat ini sedang berproses," ujar Willem Van Dongen, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Minggu 19 Maret 2023.
Willem yang merupakan suami dari Jumiatun menjelaskan, pada 2 November 2016, Jumiatun merupakan pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris PT APMR berdasarkan Akta Nomor 02, tertanggal 2 November 2016 yang dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams SH.
Bahkan, telah mendapatkan SP Perubahan Data Perseoran Nomor AHU-AH.01.03-0098763 tanggal 15 November 2016 dengan jumlah kepemilikan sebanyak 195 lembar saham yang seluruhnya bernilai sebesar Rp 4.875.000.000.
Willem mengaku, dua tahun kemudian mencurigai adanya tiga dokumen yang ditandatangani Jumiatun dan Ruskin selaku pemilik saham PT APMR 97,5 persen dan Ruskin 2,5 persen. Dokumen pertama, merupakan keputusan sirkulasi pemegang saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2023.
Pengalihan Saham
Menurut Willem, terjadi pengalihan saham PT APMR dari Jumiatun kepada Thomas Azali yang merupakan rekan Helmut Hermawan sebanyak 195 saham. Karena itu, Jumiatun diberhentikan sebagai komisaris, yang kemudian digantikan Ruskin.
Willem menyebut, istrinya tidak mengetahui soal Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT APMR tertanggal 2 Mei 2018. Demikian pula, terkait Ruskin menyatakan tidak mengetahui adanya Keputusan Sirkulasi Pemegang Saham PT APMR.
"Jumiatun tidak pernah menandatangani suatu perjanjian jual beli saham serta tidak pernah menerima pembayaran uang sejumlah Rp 4,875 miliar dari siapapun termasuk Thomas Azali," papar Willem.
Oleh karena itu, kata Willem, istrinya pada 28 November 2022 telah melaporkan Thomas Azali cs ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan Nomor LP/B/0686/XI/2022/SPKT/Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada perjanjian jual beli saham dan sirkulasi RUPS PT APMR.
"Kasus ini menggambarkan bagaimana serakahnya Helmut cs yang bukan hanya ingin menguasai PT CLM, namun juga induk usahanya PT APMR," pungkasnya.
Advertisement