Liputan6.com, Jakarta Kasat Resnarkoba Polres Karawang, inisial ENM positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine. Kepala Sub Direktorat III Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengungkapkan, AKP ENM dipastikan positif mengkonsumi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui usai dilakukan test urine oleh Polda Jawa Barat.
"Positif sabu," ujar Totok saat dihubungi, Jumat, (19/8/2022).
Advertisement
AKP ENM sebelumnya ditangkap terkait peredaran nakroba pada 11 Agustus 2022, pukul 07.00 Wib di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat,Karawang, Jawa Barat.
Usai peristiwa itu, Dir Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar Halomoan mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadao semua anggota Satuan Reserse Narkoba.
"Dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung," kata Krisno saat dihubungi.
Selain itu, jenderal bintang satu ini menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan anak buah AKP ENM di Polres Karawang, terkait peredaran barang haram tersebut.
"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E," sebutnya.
Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30 - 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yg biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung : F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.
“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.
Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong Dan uang tunai Rp 27 juta.
Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Sebagai Kurir
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 25 tersangka ditangkap selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.
Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ujar dia Krisno.
Sementara itu, kasus lain yang diungkap adalah sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara mengemas ke dalam alat makanan anjing.
Dalam kasus ini, setidaknya 25 tersangka diringkus dengan total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
Atas perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement