Kemenhub: Pemda Antusias Kucurkan Subsidi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi bagi harga tiket pesawat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2022, 15:15 WIB
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi bagi harga tiket pesawat.

Permintaan itu dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ingin tarif tiket pesawat lebih terkendali dalan upaya menahan lonjakan inflasi, khususnya dari sektor transportasi.

Lantas, bagaimana tanggapan pemda terkait permintaan tersebut?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, banyak pemerintah daerah yang sudah menyatakan antusiasmenya untuk menggelontorkan subsidi harga tiket pesawat di masing-masing wilayahnya.

Menurut dia, pemda menilai ongkos tiket penerbangan yang lebih terjangkau juga bakal semakin menggeliatkan kegiatan bisnis di wilayahnya masing-masing.

"Umumnya antusias, karena dengan subsidi untuk meningkatkan okupansi penumpang juga akan menguntungkan daerahnya. Operasional maskapai akan terjaga dan masyarakat tetap dapat menikmati konektivitas lewat udara," kata Adita kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022).

Namun, Adita belum merinci pemda mana saja yang sudah menyatakan keberminatannya sharing subsidi kepada masyarakat untuk moda penerbangan udara tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan, berapa besaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah daerah, hingga berapa besaran potongan harga yang akan didapat untuk tarif tiket pesawat.

"Akan tergantung dari hasil kolaborasinya," pungkas Adita singkat.


Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Beri Subsidi

Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat saat ini. Aksi ini guna menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pengendalian harga tiket pesawat ini dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

Budi Karya bercerita sesaat setelah menerima arahan dari presiden, dirinya dan beberapa pemangku kepentingan langsung membahasnya lebih detail dan intensif, termasuk dengan pemerintah daerah.

Ia pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Okupansi

Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Budi Karya Sumadi.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu:

- Menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan

- Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022

- Meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya