Liputan6.com, Jakarta - Pada Jumat 18 Agustus 2022, polisi menetapkan Putri Candrawathi tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta.
Advertisement
Putri Candrawathi yang jadi tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kabar istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam sekejap langsung menjadi trending Twitter. Dalam hitungan menit, sudah ada 4.688 twit soal tersebut.
"Ferdy sambo and putri candrawathi are the truly partner in crime," tulis salah satu netizen di akun @borataetaehyung.
Para penjual online pun tak mau ketinggalan dengan momen tren penetapan wanita yang belakangan disebut PC itu, dengan menggunakan hashtag Putri Candrawathi sambil menyertakan barang dagangannya -termasuk tren lainnya. Berikut ini contohnya:
Tas Selempang Pria dan Wanita / Slingbag Casual Trendy
link: https://shope.ee/6f51U7kCmm
putri candrawathi #onlineuntukapa 2 baddies nicholas saputra clyde teddy
Mybamus Albani Loose Overall Black
link: https://shope.ee/3AV9J1exj0
brightwin susu dokter jikook mvnya 2 baddies putri candrawathi nct 127
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Beragam dari Warganet
Warganet di jagad media sosial menyampaikan komentar beragam atas ditetapkannya status tersangka kepada Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Komentar di Twitter misalnya. "Dan lengkap sudah sang pasutri jadi tersangka," cuit @imam_wibowo.
"Finally ya bu Putri Candrawathi alias PC. anda harusnya uda tersangka bareng FS. ampe kaget kok gk diumumin barengan pdahal briefnya anda jg tsk brengan ma FS," tulis @ancientchenle.
"Setelah ditunggu sekian lama, #Polri Tetapkan Istri #FerdySambo Sebagai #Tersangka," tulis @saparasimta.
"Ya sudah gak kaget. Karena dari awal Putri Candrawati sudah mencurigakan. Hal mengagetkan apabila Putri Candrawati tidak dijadikan tersangka," cuit @tio_richardo.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Hari ini, polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.
"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.
Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Advertisement