Terbongkarnya Jaringan Mafia Judi Online di Garut, Terkait Kaisar Sambo?

Tim Sancang Polres Garut berhasil membongkar jaringan mafia judi online dari dua aplikasi, terkait Kaisar Sambo?

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Des 2022, 10:38 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskirim AKP Dede Sopandi menunjukan beberapa barang bukti pengungkapan kasus judi online di Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Tim Sancang Polres Garut berhasil membongkar jaringan mafia judi online dari dua aplikasi, yang diduga terafiliasi dengan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo alias Kaisar Sambo.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh orang yang terdiri dari dua bandar, satu perekap dan empat pemasang,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Kantornya, Jumat (19/8/2022)

Menurutnya, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lembaganya langsung melalukan tindakan penangkapan di dua lokasi Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.

Hasilnya, sebanyak tujuh orang mafia sindikat pengguna judi online dari dua aplikasi judi online dengan berbagai peran itu, berhasil diringkus petugas berikut barang bukti.

“Pertama DS, usia 53 tahun, sebagai pedagang sayuran yang telah mengoperasikan satu aplikasi judi togel online togeldingdong176.com dan satu orang pemasang,” kata dia.

Sementara lima pelaku lainnya yang berhasil diringkus di lokasi berbeda dalam satu desa itu ujar dia, yakni SW, 40 tahun sebagai bandar, satu perekap dan tiga pemasang menggunakan aplikasi judi Naga303.

“Secara keseluruhan aplikasi yang dioperasikan itu aplikasi togel Sydney, Makau dan Hongkong,” ungkap dia.

Dua bandar judi dari dua aplikasi judi online itu, telah menggunakan aplikasi dalam waktu rentang yang berbeda dengan keuntungan yang berlipat.

“Untuk tersangka DS sudah mengoperasikan aplikasi selama satu bulan lamanya, dan SW sudah mengoreasikan aplikasi ini selama satu tahun lamanya,” ungkapnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Keuntungan Berkali Lipat

Para penjudi online berikut bandar tengah digiring petugas dalam rilis pengungkapan kasus judi online di Mapolres Garut, Jawa Barat. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Dalam pratiknya, para penjudi yang mayoritas masyarakat kelas bawa tersebut, menitipkan sejumlah uang dengan nominal terkecil Rp1.000 kepada para bandar, untuk dipasangkan dalam aplikasi judi online tersebut.

“Jadi setiap Rp 1.000 apabila menang akan mendapatkan hadiah Rp70 ribu jadi kelipatan 70 kali lipat kemenangan sampai seterusnya,” kata dia.

Sementara itu para bandar, bakal mendapatkan keuntungan hingga 29 persen dari penggunaan aplikasi judi online yang mereka kelola.

“Mereka membagikan keuntungan itu kepada pegawainya salah satunya adalah MI yang merupakan perekap nomor togel dengan keuntungan Rp50 ribu setiap hari,” papar dia.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal berbeda, untuk bandar dikenakan pasal 27 ayat 2, junto pasal 45 ayat 2, Undang-undang ITE atau pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda 25 juta,” kata dia.

Sementara untuk para pemasang judi online pasal yang dikenakan relatif sama, namun tuntutan ancaman lebih ringan dibanding para bandar. “Ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.

Saat dikonfirmasi ada tidaknya keterkaitan dua aplikasi judi online dengan bekas Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo. Wirdhanto menyatakan, lembaganya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pastinya kalau judi online pasti akan berkaitan, oleh karena itu kami akan berkoordinasi mengembangkan kasus itu,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya