Polisi Tangkap Ratusan Tersangka Judi di Riau, Uang hingga Ayam Jadi Barang Bukti

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama jajaran Reserse Kriminal seluruh Polres di Bumi Lancang Kuning menahan 228 tersangka kasus perjudian.

oleh M Syukur diperbarui 19 Agu 2022, 21:59 WIB
Puluhan tersangka kasus judi di Riau (baju oranye) yang ditangkap Polda Riau sejak Agustus. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bersama jajaran Reserse Kriminal seluruh Polres di Bumi Lancang Kuning menahan 228 tersangka kasus perjudian. Jumlah itu merupakan hasil operasi pembersihan penyakit masyarakat (pekat) sejak awal tahun.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto, jumlah itu termasuk 78 tersangka yang ditangkap sejak awal Agustus 2022. Semuanya diproses oleh masing-masing Polres.

"Dalam sebulan ini ada 50 kasus dengan 78 tersangka," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan, Jum'at siang, 19 Agustus 2022.

Sunarto menyatakan jumlah pelaku perjudian di Riau masih bisa bertambah. Pasalnya, personel Reskrim masih berkerja di lapangan untuk memberantas judi.

Selain uang, petugas juga menyita mesin judi tembak burung. Selanjutnya telepon genggam, meja biliar, hingga makhluk hidup berupa ayam jago.

"Yang paling mendominasi adalah judi jenis toto gelap alias togel, selanjutnya perjudian online," ucap Sunarto.

Sunarto menjelaskan, 228 tersangka sejak awal tahun merupakan bukti Polda Riau komit memberantas perjudian. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memberikan atensi pada perjudian sejak menjabat akhir Desember tahun lalu.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Dilarang Agama

Ratusan tersangka itu merupakan pengungkapan dari 145 kasus dengan barang bukti uang Rp75 juta. Pengungkapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum 6 kasus.

Berikutnya Polresta Pekanbaru 12 kasus, Polres Kota Dumai 11, Kampar 16, Rokan Hulu 22, Rokan Hilir 13, Siak 6, Pelalawan 5, Bengkalis 9, Kepulauan Meranti 4, Indragiri Hilir 12, Indragiri Hulu 13, dan Kuantan Singingi 6 kasus.

Di sisi lain, Sunarto mengajak seluruh elemen masyarakat aktif memberantas perjudian. Salah satunya mengingatkan warga bahwa judi itu merupakan perbuatan terlarang oleh agama dan hukum negara.

"Judi ini penyakit masyarakat, agama juga melarang, tidak ada yang kaya karena judi, kalau melarat dan menjadi miskin, iya," imbuh Sunarto.

Sementara itu, Komisaris Besar Asep Dermawan menjelaskan, para tersangka sebetulnya tidak ingin berjudi. Namun, faktor ekonomi membuat tersangka menjadi terlibat perjudian.

"Mereka tidak ingin seperti ini tapi karena sudah aturan di Indonesia, segala bentuk perjudian harus ditindak tegas," kata mantan Kapolres Kampar ini.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya