Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri resmi menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan pasal pembunuhan berencana. Meski begitu, polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan sakit.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai, sakit menjadi alasan klasik seseorang yang terjerat kasus hukum. Meski penyidik punya penilaian objektif, Trimedya mengingatkan tidak begitu saja menerima alasan tersangka
"Karena kalau alasan sakit itu, itu udah klasik kan disampaikan oleh orang yang punya masalah hukum. Jadi tentulah pihak kepolisian tidak akan bisa dan mau menerima begitu saja alasan sakit itu," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyarankan Bareskrim Polri untuk memeriksa ulang Putri Candrawathi dari dokter kepolisian. Trimedya juga mendorong polisi melakukan penahanan.
"Nah lebih baik lagi kan itu pasti alasan sementara itu dari beliau. Lebih baik lagi dokter dari pihak kepolisian memeriksa, dan harusnya satu minggu setelah ini pihak kepolisian menahan Ibu Putri ini ya kan enggak mungkin orang sakit berbulan-bulan," ujarnya.
Menurut Trimedya akan pada saatnya Putri Candrawathi ditahan. Karena pasal yang digunakan untuk menetapkan tersangka adalah pembunuhan berencana, bukan hukuman pidana di bawah lima tahun.
"Jadi kalau dia tidak menahan walaupun pasalnya kan pasal boleh menahan itu ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Iya, kalau pun dia dengan pasal 338, 340 tidak dilakukan penahanan mungkin ada diskresi yang diambil oleh pihak kepolisian," ujar politikus PDIP ini.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dia dijerat pasal pasal 340 subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Sakit
Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia pun dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.
"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.
Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.
"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Timsus Polri telah memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri hari ini bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.
"Besok disampaikan (hasil pemeriksaannya oleh Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Selain mengumumkan hasil pemeriksaan Putri, kata Dedi, Timsus Polri juga akan menyampaikan kabar terbaru hasil penyelidikan kasus menewaskan Brigadir J. Kemudian perkembangan terkait penyidikan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri dalam menangani kematian Brigadir J.
Advertisement
Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2022).
Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.
"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com