Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang, KPK: Indikasi yang Dilaporkan Sumir, Tak Jelas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua putra Presiden Jokowi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2022, 15:23 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Menurut Ghufron, setelah diverifikasi tim lembaga antirasuah, laporan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang masih belum jelas.

"Pada 10 Januari 2022 KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitan KKN-relasi bisnis anak presiden. Kami melakukan verifikasi dan bertemu langsung dengan pelapornya pada 26 Januari 2022," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," kata Ghufron.

Menurut Ghufron, setelah pihaknya memeriksa pelapor, dalam hal ini Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, pihaknya tak mendapat informasi dengan jelas dugaan korupsi dua putra Jokowi.

"Dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan korupsi dan atau TPPU. Yang dilaporkan atas perbuatan yang perbuatan ini dilaporkan saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," kata Ghufron.


Laporan Ubedilah Badrun

Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep menunjukkan kemasan kuliner Sang Pisang dan Markobar saat launching outlet baru di Cikini, Jakarta, Minggu (11/3). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu memenuhi undangan klarifikasi terkait laporannya atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

"Klarifikasi hampir 2 jam, ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan, ya, untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.

Ubedilah mengaku memberikan dokumen dugaan KKN yang dilakukan dua putra Presiden Joko Widodo itu tambahan kepada KPK. Dia menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada KPK.

"Tentu saja ada dokumen-dokumen yang tentu basisnya data yang kami yakini sebagai data valid, ya. Selebihnya KPK yang memeriksa. Saya kira nanti biar KPK yang menjelaskan apakah itu dikategorikan sebagai bukti atau tidak," kata dia.

Ubedilah meyakini KPK tak pandang bulu dalam menindaklanjuti sebuah informasi, termasuk laporannya. Dia percaya KPK akan menjalankan amanah sebagai lembaga pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang.

"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law, ya, siapapun sama kedudukannya di muka hukum dan juga kita memegang teguh azas praduga tak bersalah. Jadi, kami percaya, biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya," kata Ubedilah.

 


Dugaan Kasus

Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Ubedilah menyebut Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep bakal menerima uang sebesar Rp99,3 miliar melalui perusahaan baru yang didirikan oleh dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang mendirikan perusahaan gabungan dengan perusahaan besar berinisial PT SM. Dugaan penerimaan uang itu menurut Ubedilah terlacak lantaran Gibran dan Kaesang membeli saham sebuah perusahaan dengan nilai Rp92 miliar.

"Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar. Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," ujar Ubedilah di Gedung KPK, Senin (10/1/2022).

Dengan dugaan tersebut, Ubedilah menyebut adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Gibran dan Kaesang. Atas dasar itu, Ubedilah melaporkan dugaan pidana tersebut ke KPK.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya