Liputan6.com, Jakarta Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM. Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham soal merek Gen Halilintar per tanggal 4 Agustus 2022.
Usai digugat, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid.
Pihak Kemenkumham pun membuka pintu selebar-lebarnya untuk mempelajari gugatan perdata tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham, Tubagus Erif, mengatakan gugatan itu benar adanya.
Karena gugatan tersebut merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
"Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI," kata Tubagus Erif, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menerima
Menurut Erif, pihaknya berencana meninjau gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Mengingat gugatannya baru masuk beberapa hari lalu," lanjutnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Diketahui bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena merek Gen Halilintar sempat didaftarkan ke Kemenkumham namun ditolak.
"Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Ditjen Kekayaan Intelektual cq Komisi Banding Merek," isi nama tergugat dikutip dari SIPP PN Jakpus, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Isi Gugatan
Keluarga Gen Halilintar dituding label Nagaswara Music melanggar Undang-undang Hak Cipta terkait lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan pedangdut Siti Badriah pada 2018.
Terdapat empat petitum dalam gugatannya.
Pertama Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya," tulis petitum pertama.
Kedua, ayah Atta Halilintar menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek pada September 2020 silam.
"Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020," tulis petitum kedua.
Selanjutnya
Selanjutnya mewajibkan tergugat, Kemenkumham untuk memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menerima permohonan pendaftaran merek Gen Halilintar.
"Mewajibkan tergugat untuk memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran merek “Gen Halilintar + lukisan” nomor agenda D002018027834 dan menerbitkan sertifikat merek “Gen Halilintar + lukisan” atas nama penggugat," demikian bunyi poin ketiga petitum tersebut.
Terakhir, suami dari Lenggogeni Faruk ini meminta gugatan tersebut diputus secara adil-adilnya.
"Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tutup gugatan ayah Atta Halilintar.
Advertisement