Dugaan Pencabulan Santri di Bandung, Wagub Uu: Dorong Sesuai Proses Hukum

Uu meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar untuk melakukan pendampingan.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2022, 23:50 WIB
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan sambutan dalam kegiatan Tindak Lanjut Kerja Sama Luar Negeri antara Pemda Provinsi Jabar dengan Pemerintah Shizuoka Jepang di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/7/2022). (Foto: Biro Adpim Jabar)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta agar dugaan adanya kasus pencabulan yang dilakukan di pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung, Jabar diusut tuntas oleh aparat kepolisian.

Uu menegaskan pihaknya mendukung agar proses hukum dilakukan ketika terbukti adanya kasus pencabulan. 

“Kami nunggu hasil dan kesimpulan dari pihak aparat, dalam hal ini kepolisian, supaya infonya valid, kalau terbukti ya kita dorong untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Uu dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Kamis, 18 Agustus 2022. 

Selain itu, mantan Bupati Tasikmalaya itu juga meminta agar Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar untuk melakukan pendampingan.

"Saya minta dinas terkait untuk melakukanpendampinagn supaya piskologisnya , dan tidak putus sekolahnya,” ucap dia. 

Uu juga memohon  agar masyarakat tak menyamaratakan pondok pesantren  dengan adanya kejadian tersebut. Sebab, menurutnya, tak sedikit ponpes yang berkompeten dan tetap menjadi kepercayaan masyarakat.

"Masyarakat tetap tenang dan tidak menyamaratakan semua tokoh  seperti pelaku sekarang. Semua seperti pelaku yang sekarang, masih banyak embaga pendidikan yang baik. Dan tetep lembaga harus jadi kepercayaan kita,” ucap dia.  

 


Kumpulkan 2 Alat Bukti

Ilustrasi Pelecehan Seksual/Pencabulan. (Freepik/Jcomp)

Sebelumnya, Kapolrestas Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengaku saat ini pihaknya masih mendalami  dugaan pencabulan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Salah satunya terkait dugaan banyaknya korban dalam kasus tersebut.

Awalnya, kasus terungkap setelah mantan istri pelaku buka suara perihal prilaku bejat sang mantan suami.

"Jadi awalnya pada hari Kamis itu mantan istri dari pemilik pondok itu menyampaikan bahwa mantan suaminya sudah melakukan perbuatan cabul kepada santri. Kemudian kami sampaikan agar kami membutuhkan kesaksian dari para korban," ujar Kusworo, di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (16/8/2022).

Setelah itu, sehari setelahnya, Jumat, 12 Agustus 2022, pihaknya menerima laporan secara resmi dari pihak korban. Laporan tersebut terkait adanya korban yang dicabuli pemilik ponpes.

"Namun kemudian, belum selesai kegiatan pemeriksaan, dari pihak korban kembali, Kemudian kami proaktif untuk mendatangi ke pesantren untuk mengetahui apakah ada korban lain," katanya.

"Dari situ kami menindaklanjuti dan mendalami kasus ini menjadi atensi, supaya bisa kami usut tuntas," tambahnya.

Kusworo menyebutkan saat ini tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti. Setelah itu akan segera menetapkan pelaku sebagai tersangka jika sudah memenuhi syarat.

"Namun demikian, ketika dua alat bukti ini cukup, maka kami akan tetapkan tersangka, dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Seandainya tidak diindahkan, maka kami akan memberikan surat panggilan kedua untuk membawa," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya