Liputan6.com, Jakarta - Belakangan jagat maya dihebohkan oleh kabar Sule menikah lagi. Meski dibantah, isu ini terus bergulir dan menyeret nama artis perempuan.
Diketahui, pemilik nama asli Entis Sutisna itu resmi bercerai dengan Nathalie Holscher pada 10 Agustus 2022, atau baru hitungan hari.
Sementara, di sisi lain Nathalie Holscher juga diisukan dengan seorang pria, Frans Faisal. Warganet lantas beramai-ramai mendoakan isu itu benar adanya dan keduanya berjodoh.
Baca Juga
Advertisement
Memang bagi Sule, dia tak perlu melalui masa tunggu atau masa iddah jika ingin melangsungkan pernikahan dengan wanita lain. Sebaliknya, Nathalie harus menunggu atau melalui masa iddah untuk melepas status janda atau kembali menikah.
Mengutip berbagai sumber, ‘Iddah secara kebahasaan berasal dari kata ‘addat’ artinya bilangan, yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya.
Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai sebab kejandaannya.
Lantas berapa lama masa iddah janda?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Masa Iddah Wanita Dicerai atau Ditinggal Mati Suami
Perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum ia menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.
Masa iddah ini berbeda-beda tergantung bagaimana kondisi perempuan itu saat terjadinya perceraian. Perempuan yang ditinggal mati suaminya ia harus menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari. Perempuan yang dicerai dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan. Perempuan yang selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan perempuan yang sudah manupouse masa iddahnya selama tiga bulan.
Sedangkan perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan sudah pernah berhubungan badan masa iddahnya adalah tiga kali suci. Bila dilihat keempat masa iddah di atas bisa dipahami bahwa masa iddah perempuan yang ditinggal mati, perempuan yang hamil, dan perempuan yang belum pernah haid atau sudah maupouse ditentukan dengan batasan waktu yang pasti seperti empat bulan sepuluh hari dan tiga bulan, atau dengan sebuah peristiwa yang terukur yakni melahirkan.
Sedangkan masa iddah bagi perempuan yang dicerai suaminya tidak ditentukan dengan batasan waktu yang jelas namun dengan sebuah peristiwa yang tida bisa diukur secara pasti, yakni tiga kali suci. Masa tiga kali suci ini tidak bisa dipastikan ukuran waktunya mengingat siklus haid seorang perempuan bisa jadi berbeda-beda satu sama lain.
Apalagi bila seorang perempuan mengalami masalah hormonal yang tidak normal tidak menutup kemungkinan akan mengalami masa suci yang sangat panjang sehingga menyebabkan masa iddahnya semakin lama. Ini dikarenakan masa suci dapat terjadi dalam kurun waktu yang tidak terbatas.
Berbeda dengan masa haid yang batas maksimalnya hanya lima belas hari saja. Tentang batasan masa haid dan suci ini Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menjelaskan batas minimal masa haid adalah satu hari satu malam, umumnya masa haid enam atau tujuh hari, dan maksimal masa haid lima belas hari lima belas malam.
Sedangkan masa suci di antara dua masa haid paling cepat adalah lima belas hari, umumnya dua puluh empat atau dua puluh tiga hari, dan paling lama tidak terbatas. (Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safînatun Najâh, [Beirut: Darul Minhaj, 2009], halaman 29).
(Sumber: kuaumbulharjo.org dan NU Online)
Tim Rembulan
Advertisement