Liputan6.com, Jakarta Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu, belum ditahan meski sudah menjadi tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Putri kepada Polri.
Advertisement
"Terserah polisi sajalah," singkat Mahfud Md kepada wartawan saat berada di kampus Stiba Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir Antara, Jumat 19 Agustus 2022.
Sebelumnya, Tim khusus Polri mengumumkan penetapan Putri Candrawathi, istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Kata Pengacara
Pengacara keluarga Ferdy Sambo pun menghormati keputusan Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC sebagai tersangka," kata Penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Arman mengatakan, pihaknya hanya berharap penyidik segera menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J. Agar hasil penyidikan kepolisian segera diuji di pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan, terima kasih," kata dia.
Advertisement
83 Polisi Diperiksa
Polisi terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus kematian Brigadir J. Terbaru sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk untuk penempatan khusus.
"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus (patsus) sebanyak 35 orang," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jumat (19/8/2022).
Agung menjelaskan sebelumnya ada 18 anggota yang dipatsus, namun kini menjadi 15 anggota. Sebab, tiga orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkurang tiga yaitu FS, RR, RE karena sudah jadi tersangka."
Agung juga mengatakan dari 15 orang yang diperiksa dan dipatsus itu, polisi menyatakan 6 anggota diduga melakukan tindak pidana. Enam anggota disebut mengalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Dari personel yang sudah di patsus 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu Obstruction of Justice, mengalangi penyidikan," tambahnya.