Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto angkat bicara terkait anggota Samapta Polres Pacitan berinisial Aiptu AW yang diduga terlibat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan (Aiptu AW) saat ini sudah ditahan di Mapolda Jatim," ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (19/8/2022) malam.
Advertisement
Dikonfirmasi mengenai kronologi penangkapan Aiptu AW, Kombes Dirmanto mengaku belum bisa menyampaikan detail, sebab penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap AW.
"Sementara masih dalam proses pemeriksaan. Untuk perkembangan berikutnya akan disampaikan selanjutnya, termasuk kronologisnya," ucapnya.
Kombes Dirmanto hanya menyebut AW ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu, 10 Agustus kemarin. Dari tangan AW, didapati sebanyak 571 gram sabu-sabu yang siap edar.
"Ini bukti komitmen Polri untuk bersih-bersih, terhadap siapa saja yang menyalahgunakan narkoba akan ditangkap," ujarnya.
Hasil Pengembangan
Informasinya, penangkapan Aiptu AW merupakan pengembangan dari penangkapan mantan anggota DPRD Ponorogo, Sutiyas Hadi Riyanto, di rumahnya di Perumahan Anyelir, Mangkujayan, Ponorogo pada 10 Agustus 2022.
Sutiyas mengaku sebagai pengguna dan mendapatkan pasokan sabu dari Aiptu AW.
"Penyidik masih mendalaminya (juga terkait dugaan anggota dewan setempat)," ucapnya.
Advertisement