Rektor Unila dan 6 Orang Lainnya Ditahan Usai Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2022, 14:21 WIB
Logo di gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu, dikutip Antara.

Terkait kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

"Termasuk rektor (Unila) dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Ditahan di KPK

Rusunawa dan embung air di kawasan kampus Universitas Lampung (Unila) (dok: PUPR)

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya