Polisi Layangkan Panggilan Kedua Dirut Meratus Line, Bisa Dijemput Paksa Terus Mangkir

Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, tersangka penyidik kembali melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet pekan ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Agu 2022, 06:03 WIB
Manajemen PT Meratus Line memberikan keterangan media. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

 

Liputan6.com, Surabaya - Direktur Utama PT Meratus Line SR, yang sudah berstatus tersangka dugaan penyekapan karyawan, tidak memenuhi panggolan pertama dari kepolisian sejak ditetapkan sebagai tersangka. SR belum menampakkan batang hidungnya dengan alasan masih di luar kota.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, ditulis Sabtu (20/8/2022).

Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan, tersangka penyidik kembali melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet pekan ini.

"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," ujar AKP Arief.

Jika masih juga mangkir, pihaknya akan melakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa.

Arief menyatakan, pengembangan penyidikan kasus dugaan penyekapan ini terus dilakukan setelah bisa mendapat keterangan dari tersangka Dirut PT Meratus Line berinisial SR.

"Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana," ujar AKP Arief, Jumat (19/8/2022).


Pelapor Ajukan Perlindungan ke LPSK

Wanita berinisial MM yang merupakan pelapor sekaligus istri dari karyawan yang diduga korban penyekapan Dirut PT Meratus Line inisial SR, mengajukan permohonan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar mendapatkan perlindungan dari lembaga negara.

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah pun membenarkan langkah tersebut. Ia menyatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

“Benar, ibu MM, istri dari pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” ujar Fuad mendampingi MM di kantor LPSK di Surabaya, Rabu (17/8/2022).

Ia menyatakan, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Di antaranya adalah, sejak lapor secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau teror dari orang-orang yang tidak dikenal, maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Teror tersebut, cukup mengintimidasi dia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun kos-kos an yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” ujarnya.

Akibat teror-teror tersebut, ia kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan yang lainnya.

Infografis 5 Tips Pakai Masker Cegah Covid-19 untuk Anak. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya