Perjuangkan Anak Jadi CPNS, Warga Lampung Timur Malah Tertipu Rp140 Juta

Dengan menjanjikan agar anak korban bisa lulus CPNS, pelaku meminta uang pelicin sebanyak Rp142 juta

oleh Ahmad Husin diperbarui 21 Agu 2022, 02:00 WIB
Tersangka BA, warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah ini akhirnya digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Liputan6.com, Lampung - Seorang warga asal Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur berinisial DS menjadi korban penipuan. Dia ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, berinisial BA (51).

Dengan menjanjikan agar anak korban bisa lulus CPNS, pelaku meminta uang pelicin sebanyak Rp142 juta. Alih-alih janji tersebut dipenuhi, beberapa bulan kemudian korban baru menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.

Beruntung laporan yang dibuat korban sejak awal tahun 2022 ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Tersangka BA, warga Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah ini akhirnya digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka inisial BA diduga terlibat kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS," ucap Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (20/8/2022).

Zaky menjelaskan, untuk memuluskan aksi tipu tipu yang dilakukannya BA mengklaim dirinya punya jatah sebagai koordinator memasukkan orang sebagai CPNS.

Dalam perkara ini, korban meminta bantuan pelaku untuk meluluskan anaknya sebagai CPNS. Sebagai imbalannya pelaku meminta sejumlah uang yang diberikan korban dengan cara transfer antar Bank.

"Janji bisa memasukkan anak korban sebagai CPNS dengan meminta uang total Rp142 juta. Dan uang itu sudah ditransfer oleh korban," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Sosok Tersangka Penipuan

Setelah ditunggu-tunggu, sambung Zaky ternyata SK CPNS anak korban tidak juga keluar, sehingga selanjutnya tersangka dilaporkan oleh korban ke Polres Lampung Timur.

Menurutnya, uang yang disetor oleh korban sudah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi. Sementara BA merupakan warga biasa yang hanya mengaku sebagai pegawai BKD Provinsi Lampung.

Zaky menambahkan, guna melengkapi berkas penyelidikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa ponsel, dan dokumen terkait tindak pidana tersebut. 

BA bakal dipersangkakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara ini baru satu orang korban yang melaporkan tindak pidana penipuan berkedok CPNS yang dilakukan oleh tersangka BA. 

Namun Zaky menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut dari keterangan tersangka. "Kita selidiki lagi mengenai korban ataupun keterlibatan pelaku lain dalam perkara ini," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya