Modus Licik Buruh Bangunan Setubuhi Mahasiswi di Bitung

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku diamankan hari itu juga, Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Agu 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulut. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diduga telah mencabuli seorang mahasiswi berusia 22 tahun, di Kecamatan Maesa, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku diamankan hari itu juga, Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut. 

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan sepupu dari istrinya, di rumahnya sendiri,” ujar Abast, Sabtu (20/8/2022).

Abast mengungkapkan, korban yang merupakan sepupu dari isteri pelaku saat itu sedang tidur di kamar depan. Kemudian pelaku yang sudah mabuk, masuk ke dalam rumah dan menurunkan sekring listrik sehingga seluruh lampu padam.

Saat gelap itulah pelaku melakukan aksi pencabulan dengan mengancam korban sebelumnya jika tidak dipenuhi hasratnya.

“Usai melampiaskan hasratnya, pelaku keluar rumah kembali," kata Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:


Mengaku kepada Istri

Kejadian pencabulan ini terungkap justru dari pengakuan pelaku sendiri pada isterinya.

Di hadapan isterinya, pelaku mengakui telah mencabuli korban. Isteri pelaku kemudian memberitahukan kepada korban yang sebelumnya tidak tahu jika yang mencabulinya adalah suami dari sepupunya sendiri.

“Kejadian ini lantas dilaporkan korban ke Polres Bitung," pungkasnya.

Aparat bergerak cepat mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya