Liputan6.com, Cilacap - Achmad Hermanto Dardak dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di ruas tol Pemalang-Batang KM 341+400 arah Jakarta, Sabtu pagi (20/8/22) sekitar pukul 03.25 WIB.
Selain itu, kabar meninggalnya ayah Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur ini diperoleh dari pesan yang beredar dikalangan wartawan. Dari pesan tersebut, disebutkan bahwa Hermanto Dardak meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca Juga
Advertisement
"Kabar duka Innalillahi wa innailaihi roji'uun. Allahumaghfirlahu warhamhu waafihi wafuanhuTelah meninggal dunia Bpk A.Hermanto Dardak, karena kecelakaan lalulintas di Pekalongan tadi pagi 20 Agustus 2022. Mohon dimaafkan segala khilafnya Saat ini berada di RS Poso Pekalongan," begitu isi pesan tersebut.
Penyebab kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mantan Wakil Menteri Pekerjaan Umum itu diduga disebabkan karena sopir yang membawa mobil yang ditumpanginya mengantuk sehingga menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
4 Kewajiban Terhadap Jenazah
Berkaitan dengan hal di atas, Islam menerangkan ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang harus dilakukan orang yang masih hidup. Empat hal tersebut yakni: memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
Menghimpun berbagai sumber, berikut ini keterangan rinci perihal empat kewajiban di atas.
1. Memandikan
Mayit disiram dengan bilangan ganjil, yaitu boleh tiga, lima kali siraman atau lebih dari itu. Namun jika mayit disiram dengan sekali siraman saja ke seluruh badannya, maka itu sudah dikatakan sah.
Pada siraman pertama diperintahkan diberi daun sider (bidara) dan saat ini boleh diganti dengan air sabun. Sedangkan pada siraman terakhir diberi kapur barus.
Syekh Salim menjelaskan:
وأكمله ان يغسل سوأتيه وأن يزيل القذر من أنفه وأن يوضأه وأن يدلك بدنه بالسدر وأن يصب الماء عليه ثلاثا
Artinya: “Dan sempurnanya memandikan jenazah adalah membasuh kedua pantatnya, menghilangkan kotoran dari hidungnya, mewudhukannya, menggosok badannya dengan daun bidara, dan mengguyunya dengan air sebanyak tiga kali.”
2. Mengafani
Bila mayitnya seorang laki-laki ia dikafani dengan menggunakan tiga lembar kain putih dimana masing-masing kain tersebut berukuran cukup lebar dengan panjang sesuai panjang tubuh si mayit dan dengan lebar yang sekiranya bisa membungkus seluruh tubuh si mayit.
Dimakruhkan mengafani mayit dengan menggunakan kain selain warna putih sebagaimana juga dimakruhkan menggunakan semacam gamis dan menutup kepalanya dengan semacam surban.
3. Menyalatkan
Salat jenazah terdapat tujuh rukun:
1- Berniat (di dalam hati).
2- Berdiri bagi yang mampu.
3- Melakukan empat kali takbir (tidak ada ruku’ dan sujud).
4- Setelah takbir pertama, membaca Al Fatihah.
5- Setelah takbir kedua, membaca shalawat (minimalnya adalah allahumma sholli ‘ala Muhammad).
6- Setelah takbir ketiga, membaca doa untuk mayit. Inilah maksud inti dari shalat jenazah.
7- Salam setelah takbir keempat.
4. Menguburkan
Mayit dikuburkan di liang lahat dengan diarahkan ke arah kiblat. Mayit dimasukkan dalam kubur dengan mengakhirkan kepala dan dimasukkan dengan lemah lembut. Bagi yang memasukkan ke liang lahat hendaklah mengucapkan: Bismillah wa ‘alaa millati rosulillah (Dengan nama Allah dan di atas ajaran Rasulullah).
Penting diketahui bahwa kewajiban-kewajiban terhadap jenazah ini hukumnya fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang akan gugur apabila dikerjakan oleh sebagian umat Islam. Jika tidak ada yang mengerjakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosanya.
(Khazim Mahrur)
Advertisement