Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi terhadap oknum guru yang diduga menganiaya siswanya di SMK 1 Jakarta Pusat.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sanksi yang diberikan terhadap guru olahraga SMKN 1 Jakarta itu berupa mutasi atau pemindahan tempat kerja.
"Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza dikutip dari Antara, Minggu (21/8/2022).
Advertisement
Riza menyatakan, kasus pengajar menganiaya siswa di SMKN 1 Jakarta ini sudah selesai melalui mediasi yang baik antara guru dan orang tua korban.
Sementara itu, Pemprov DKI menjamin korban berinisial RH tetap bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus di SMKN 1 Jakarta.
"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," kata Wagub DKI Riza Patria.
Sementara itu, Kepolisian turut mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum guru SMK 1 Jakarta Pusat terhadap seorang siswanya tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Sawah Besar. Laporan tercatat dengan nomor LP:33/K/VIII/2022/PMJ/Restro JP/SB.
"Sampai saat ini kasus itu masih kita tangani," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Komarudin menerangkan, pemeriksaan saksi masih berjalan. Di antaranya dari pihak guru maupun siswa SMK 1 Jakarta termasuk yang saat itu bersama dengan korban.
"Sampai saat ini kita melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi," ujar dia.
Polisi Dalami Motif Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui dugaan penganiayaan terjadi di salah satu ruangan di SMK 1 Jakarta. Oknum guru berinisial HT memanggil korban RH (18) usai menerima laporan dari murid lain.
Terkait hal ini, Komarudin belum mengetahui secara detail. "Apakah itu masalah dia sesama murid atau bagaimana. Ini yang perlu kita dalami," ujar dia.
Komarudin menegaskan, pihaknya masih mendalami motif dari guru yang diduga menganiaya korban. Komarudin menyebut tindakan semacam itu tentunya tidak dibenarkan.
"Makanya kita dalami kenapa mereka mendapat hukuman. Pelanggaran apa? Masih dalami," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa yang menjadi korban merupakan anak dari anggota TNI. Komarudin mengiyakan.
"Konon katanya begitu ya, saya belum ini juga. Kita tidak fokus ke profesinya yang jelas ada dugaan perbuatan pidananya," ujar dia.
Advertisement