Liputan6.com, Jakarta PT KAI Daop 1Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB dengan biaya Rp195 ribu berlaku 3x24 jam.
Layanan tersebut guna mendukung kebijakan pemerintah pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes RT-PCR di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas, seperti KTP dengan hasil paling cepat 8 jam dari pengambil sampel.
"Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan," kata Eva, Minggu (21/8/2022).
Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Syarat Naik Kereta
Syarat lengkap perjalanan dengan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 15 Agustus 2022:
Syarat naik kereta api jarak jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
2. Usia 6--17 tahun:
- Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pembatalan Tiket
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket.
KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.