Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendesak Polri melindungi anak-anak mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo diperlukan setelah dia dan Putri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Kak Seto menuturkan, LPAI akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak Ferdy Sambo. Dia memastikan, setiap anak berhak mendapat perlindungan, termasuk dari keluarga Polri.
Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam memberikan perlindungan, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orang tuanya.
"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," sambungnya.
Kak Seto juga menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo sementara waktu berhenti menggunakan media sosial. Mereka diimbau lebih fokus menjalani pendidikan informal.
"Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," tutur pemerhati anak ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
DPR Akan Panggil LPSK Bahas Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas kasus yang menjerat Ferdi Sambo. Rapat tersebut akan dilakukan besok, Senin (22/8/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dalam rapat nanti pihaknya akan melaporkan hasil dari keputusan yang telah diambil dalam kasus Ferdy Sambo.
"Ya kita melaporkan yang sudah kita lakukan sampai pada keputusan kita," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Hasto menyampaikan, LPSK juga akan menjelaskan kepada para anggota dewan yang hadir dalam rapat nanti terkait dasar-dasar dari keputusan yang telah diambil.
"Kita pertanggungjawabkan keputusan itu, dasar-dasarnya apa dan sebagainya lah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah mengagendakan rapat dengan LPSK, Kompolnas hingga Komnas HAM untuk membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komisi III Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyebut, rapat akan digelar pada Senin, 22 Agustus pekan depan.
“Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 19 Agustus 2022.
Selanjutnya pada Rabu, 24 Agustus, Komisi III akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama.
"Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu,” ungkapnya.
Advertisement