Kendalikan Inflasi Daerah, Mendagri Tito Keluarkan SE Penggunaan BTT

Mendagri Tito meminta, agar daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi. Jika kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi BTT.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Agu 2022, 08:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan SE Penggunaan BTT untuk mengendalikan inflasi daerah. (Foto: Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. SE bernomor 500/4825/SJ itu diteken pada Jumat (19/8/2022).

Edaran Mendagri ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.  

“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), seperti dikutip, Senin (22/8/2022).

Tito juga meminta, agar daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran. 

“Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo,” jelas Puspen Kemendagri.

Diketahui, surat edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kemendagri dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global. 

 


Gunakan 2 Sumber Anggaran

Penandatanganan MOU antar daerah untuk kendalikan inflasi pangan (Istimewa)

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota dapat menggunakan dua sumber anggaran. 

Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT. 

“Penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD,” jelas Fatoni dalam keterangan senada.

Untuk tahun 2023, lanjut Fatoni, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Fatoni meyakini, langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. 

“Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat,” kata Fatoni menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya