Liputan6.com, Jakarta - Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi sasaran bully atas kasus yang menimpa orangtuanya. Terkait ini, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa negara wajib memberikan perlindungan khusus anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak," tegas Reza.
Advertisement
Ketiga anak Ferdy dan Putri, menurut Reza, memenuhi kriteria sebagai anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orangtua mereka.
"Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization. Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka," kata Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com ditulis Senin, 22 Agustus 2022.
Lalu, apa bentuk perlindungan khusus yang bisa negara berikan? Reza menuturkan bisa dalam bentuk konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Lalu, Reza juga menyorot anak ketiga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih di bawah lima tahun. Menurutnya, balita tersebut bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan.
"Ketika diasuh oleh orangtua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orangtua mereka," katanya.
Namun, sebelum itu, Reza mengingatkan agar memastikan dulu kondisi lapas serta kondisi orangtua.
Waspadai Risiko Bunuh Diri
Reza juga menyorot mengenai risiko bunuh diri mereka yang masuk ruang tahanan.
"Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri," katanya.
Maka dari itu, Reza meminta para penjaga ruang tahanan memastikan sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri.
Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Bila perlu pasang CCTV.
"Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup," katanya.
Advertisement
Putri Candrawathi Tersangka
Setelah Ferdy Sambo, Bareskrim Polri pun telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Dia dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55-56 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
"Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan)," kata Agus mengutip News Liputan6.com.
Agus menjelaskan, peran terhadap Putri Candrawathi yaitu mengajak Brigadir RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer dan Kuwat Maruf menuju ke Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, atau lokasi kejadian.
"(PC) ada di lantai 3 saat Ricky dan Richard, saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Joshua. Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum Joshua. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.