Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md menyatakan, sudah sepatutnya sengkarut kematian Brigadir J atau Yoshua oleh atasannya Irjen Ferdy Sambo terus diramaikan publik.
Sebab menurut Mahfud, jika publik tidak berteriak maka kasus ini bisa menjadi 'dark number' atau tak dapat dibuka dalam hukum.
Advertisement
"Kalau perkara ini tidak diteriakin akan menjadi 2 saja kemungkinannya, satu menjadi dark number, perkara yang tidak bisa dibuka itu ada di dalam hukum. Kedua, ini soal pelecehan dan yang melecehkan sudah mati sedangkan Bharada E (membunuh Brigadir Josua) untuk membela diri lalu tutup perkara," kata Mahfud yang berbicara sebagai Ketua Kompolnas dalam rapat bersama DPR Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).
Mahfud lalu mengaku, telah menyadari gugurnya skenario pertama sejak tanggal 13 Juli 2022. Dia meyakini memiliki pemikiran berbeda sehingga membelokkan skenario itu pada 24 Juli 2022 ke muka publik.
"Sejak kapan saya punya pemikiran yang berbeda? sejak 13 Juli 2022 saya bicara dari Madinah, sesudah itu muncul, Kompolnas masuk ke skenario itu (skenario Ferdy Sambo) tapi tanggal 24 Juli 2022 saya minta balik, belok skenarionya bukan itu, salah itu basis skenarionya," jelas dia.
Menko Polhukam itu lalu melakukan diskusi dengan Polri tentang skenario terbaliknya. Namun menurut dia, gugurnya skenario pertama sedikit terlambat karena baru dilakukan penghentian pada sepekan setelahnya.
"Skenario pertama baru di SP3 beberapa hari lalu setelah Sambo mengaku. Selama seminggu kemudian baru SP3. Harusnya setelah Sambo ngaku gugur dicabut langsung," kritik Mahfud.
Meski begitu, Mahfud bersyukur jika saat ini publik sudah satu paham bahwa yang terjadi dalam sengkarut ini bukanlah kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melainkan pembunuhan berencana.
"Kita bersyukur hari ini di DPR kita clear," Mahfud menutup.
Skenario Jahat Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.