Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Online di dtks.jakarta.go.id, Dibuka Hari Ini

Simak cara mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta yang dibuka pada Senin hari ini (22/8).

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 22 Agu 2022, 15:53 WIB
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta yang Sudah Mulai Dibuka Sejak Hari Ini, Senin (22/8/2022) hingga Sabtu 10 September 2022 mendatang. (https://dtks.jakarta.go.id/)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta telah dibuka Senin hari ini (22/8).

Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu 10 September 2022. Hal itu diinformasikan melalui laman resmi DTKS DKI Jakarta, dtks.jakarta.go.id.

"Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai dari 22 Agustus 2022 s.d. 10 September 2022,

Terima kasih

Pusdatin Jamsos DKI Jakarta," demikian pengumuman dari laman dtks.jakarta.go.id, dikutip Senin (22/8/2022).

Sebagai informasi, DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Bagi warga DKI Jakarta, pendaftaran DTKS khusus yang memiliki KTP Jakarta.

Berikut adalah cara mendaftar DTKS secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id :

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga

6. Klik Kirim

Adapun tahap-tahap atau cara mendaftar DTKS secara offline:

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.


Tahap Lanjutan Mendaftar DTKS Secara Offline

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta yang Sudah Mulai Dibuka Sejak Hari Ini, Senin (22/8/2022) hingga Sabtu 10 September 2022 mendatang. (https://dtks.jakarta.go.id/)

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di ekspor berupa file ekstension siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

8. Kemudian, Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Sekilas Tentang Platform Program Bantuan Sosial DTKS

Cara Lengkap Daftar DTKS Warga Ibu Kota Melalui Laman dtks.jakarta.go.id. (dtks.jakarta.go.id)

Dilansir laman dtks.jakarta.go.id, platform tersebut dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

"Aplikasi ini kami bangun sebagai salah satu bentuk upaya kami untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan. kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan," terang DTKS.

Melalui aplikasi ini, kami mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku," papar laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Apabila seseorang sudah terdaftar di DTKS, maka nama mereka dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS juga menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial, baik itu yang berasal dari APBD.

Infografis Cara Cek Bansos & Cairkan BST (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya