Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan hasil dari autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J. Dia memastikan, tidak ada penganiayaan di tubuh almarhum, termasuk kuku tercabut atau pun jari diputus.
"Tidak ada kuku dicabut," kata Ade di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).
Advertisement
Adapun soal jari Brigadir J yang disebut putus atau pun seperti nyaris terlepas dari tangan, lanjut Ade, itu akibat letusan peluru yang dilepas saat penembakan terjadi.
"Kalau luka yang ada di tangan itu alur lintasan arah peluru ya," kata Ade.
Selain itu, ada dua luka tembak yang mengenai bagian vital Brigadir J, yang kemungkinan besar menyebabkan almarhum tewas. "Ada dua luka yang fatal di daerah dada dan kepala," ujar Ade.
Menurut dia, ada lima luka tembakan di tubuh almarhum dengan empat peluru tembus. Sementara tidak ada luka lain akibat penganiayaan atau kekerasan.
"Kita melihat bukan arah tembakan, forensik ya, tetapi arah masuknya peluru. Kita lihat ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar," jelas dia.
5 Luka Tembak Masuk
Ade menyatakan tidak dapat menentukan jumlah penembak Brigadir J. Dia hanya bisa menganalisis berapa peluru yang masuk berdasarkan hasil luka yang ada di tubuh almarhum.
"Tetapi dari luka-luka yang tadi ada luka lima tembak masuk dan 4 empat luka tembak keluar," kata Ade.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Kepala RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8/2022).
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Advertisement
Tim Dokter Forensik Serahkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J ke Polri
Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sesuai informasi awal bahwa akan ada penyerahan hasil autopsi ulang atau eskhumasi jasad Brigadir J ke penyidik Mabes Polri.
Pantauan Liputan6.com, Senin (22/8/2022), Ketua Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto tiba sekitar pukul 13.05 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Tidak banyak keterangan yang disampaikan perihal kedatangannya tersebut.
"Ketemu tim penyidik dulu," kata Ade kepada awak media yang menunggu kedatangannya.
Rencananya, akan ada konferensi pers Tim Dokter Forensik Autopsi Ulang Brigadir J bersama dan didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kejagung Terima Berkas Tahap Pertama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara Tahap I keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Pelimpahan tersebut dilaksanakan hari ini, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18)," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya terkait pelimpahan berkas empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun para tersangka adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Brigadir Richard Eliezer (RR), Bharada Richard Eliezer alias E, dan Kuwat Ma'ruf (KM). Keempatnya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," kata Ketut.
Sebelumnya Polri menyatakan akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Advertisement