Penumpang Diduga Melecehkan Petugas KAI di Stasiun Paledang Bogor

KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh calon penumpang KA lokal kepada petugas di Stasiun Paledang Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Agu 2022, 18:02 WIB
Stasiun Paledang Bogor, Jawa Barat. (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas PT KAI diduga mendapat pelecehan oleh penumpang di Stasiun Paledang Bogor, Jawa Barat. Peristiwa terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 08.00 WIB pagi tadi.

Suami sang petugas KAI pun ingin menemukan pelaku yang sudah melecehkan istrinya. "Min tolong bantu viralkan istri saya petugas PT KAI dilecehkan oleh penumpang saat waktu boarding pass di stasiun paledang bogor hari ini 22 agustus 2022 jam 08.00 wib, untuk data2 pelaku sudah saya dapatkan min," tulis @kodil0127.

Dalam rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berkaos abu-abu tampak mengusili wanita petugas PT KAI. Pria tersebut menarik jilbab sang petugas hingga dua kali.

Sementara itu, KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan oleh calon penumpang KA lokal kepada petugas di Stasiun Paledang Bogor.

"Atas kejadian tersebut kami akan menindak tegas oknum yang dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada petugas yang sedang menjalankan pekerjaannya sesuai aturan. Saat ini proses laporan sedang disampaikan ke Polresta Bogor," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya.

Eva mengatakan, pria tersebut adalah calon penumpang KA Pangrango relasi Bogor - Sukabumi, keberangkatan KA 216 C dengan jadwal Senin 22 Agustus 2022 pukul 08.30 WIB. Pada saat divalidasi terdapat keterangan belum vaksin.

"Sesuai prosedur tentunya petugas tidak mengizinkan pria itu untuk berangkat. Karena tidak diizinkan, dia malah marah dan terjadi tindakan itu," ujar Eva.


Aturan untuk penumpang perjalanan KA lokal dan aglomerasi

Adapun sesuai ketentuan seluruh pengguna jasa KA wajib memenuhi persyaratan, sesuai ketetapan surat edaran terbaru Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022, di mana untuk perjalanan KA lokal dan Aglomerasi terdapat beberapa aturan.

Adapun aturan yang dimaksud yakni, vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kemudian tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket," ujar Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk validasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh calon pengguna jasa agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan untuk mewujudkan perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat.

Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya