Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan, fasilitas perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. LPSK pun meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk justice collaborator (JC).
Hal itu Hasto sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Rapat beragendakan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir.
Advertisement
Hasto mulanya menjelaskan, bahwa LPSK memberi perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam. Mereka juga menyediakan kebutuhan makanan hingga pemulihan spiritual.
Dia lalu meminta dukungan kepada Komisi hukum DPR itu mengenai rencana pembangunan rutan khusus justice collaborator. Rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ungkapnya.
Dalam rapat itu pun, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa sepakat dengan usulan Hasto soal rutan khusus justice collaborator. Menurutnya, keamanan tahanan penting dijaga agar tidak dianiaya.
"Ada yang menarik permintaan Bapak tadi menarik juga bahwa meminta kepada pemerintah atau DPR minta dukungan untuk dibuatkan rumah tahanan terkait dengan justice collaborator, siapa yang dikenakan pada status JC dibuatkan tahanan sendiri untuk menjaga orang ini jangan sampai teraniaya, jangan sampai dibunuh atau jangan sampai diracun," kata Supriansa.
Menurutnya, LPSK memiliki tanggung jawab besar melindungi seorang justice collaborator seperti Bharada E saat ini. Dia pun tidak segan bakal menuduh LPSK jika terjadi apa-apa dengan Bharada E.
"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa.
Supriansa menilai, usulan rutan untuk seorang justice collaborator perlu dipertimbangkan. Sebab, saksi kunci dari sebuah kasus perlu diamankan sebaik-baiknya.
Skenario Jahat Ferdy Sambo
Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.
Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.
Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.
Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com