Kriteria PJ Gubernur Jakarta Pengganti Anies, Harus Punya Kompetensi dan Komunikatif

Soni Sumarsono Ungkap Kriteria PJ Gubernur DKI, Mesti Punya Kompetensi Hingga Komunikatif

oleh Winda Nelfira diperbarui 22 Agu 2022, 20:08 WIB
Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono melambaikan tangan usai diperiksa oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/1). Soni diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Pj Gubernur DKI Jakarta 2016, Soni Sumarsono mengungkapkan, terdapat dua kriteria khusus untuk mengisi posisi orang nomor satu DKI Jakarta. Pasalnya, Anies Baswedan bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

"Ada dua kriteria, satu adalah administratif. Yang kedua kriteria yang terkait dengan kompetensi, ya kriteria teknis namanya, teknis kompetensi," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Senin (22/8/2022).

Menurut Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, Pj Gubernur DKI Jakarta harus berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon satu.

Selain itu, menurut Soni Pj Gubernur bisa diisi ASN dengan asal jabatan sebagai pejabat madya, pimpinan tinggi madya, inspektur jenderal, direktur jenderal, hingga kepala badan.

Kriteria selanjutnya yaitu teknis kompetensi, dalam artian Pj Gubenur wajib menguasai teknis birokrasi di pemerintahan.

"Kalau dia berasal dari birokrasi, relatif lebih dekat dengan kompetensinya itu, itu contoh konkret dari pemahaman kompetensi dalam teknis pemerintahan," ujarnya.

Soni menyampaikan pemimpin ibu kota harus mampu membuat keputusan yang interaktif, komunikatif, dan merangkul semua pihak agar menghindari konflik. Pasalnya, hal tersebut bakal berkaitan dengan penyusunan program daerah dan pertanggungjawaban anggaran.

"Kalau mereka dari birokrasi, mereka akan lebih langsung join. Tapi kalau diuar birokrasi, ya yang pemahamannya selama ini tidak berpengalaman hanya satu tahun penyesuaian empat bulan. Jadi waktunya habis untuk penyesuaian itu lah kira kira," kata Soni.


Jelang Habis Masa Jabatan, Anies: Bukan Berarti Meninggalkan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan Logo JAKHABITAT dan Peresmian Galeri Huni di Taman Martha Tiahahu (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta.

Pada kegiatan itu, Anies menyoroti semangat semua kader PKS yang tak kendur ditengah cuaca yang terik. Semangat itu disebut Anies sebagai tanda-tanda PKS siap jadi yang terdepan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"InsyaAllah tanda-tanda nih, kalau hari ini semangat, Insyaallah yang terdepan nanti di 2024. Siap?," kata Anies di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022.

Anies menyatakan kendati Agustus 2022 menjadi bulan penghabisan kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Namun, bukan berarti dia akan meninggalkan Jakarta.

"Bulan Agustus ini adalah bulan penghabisan. Sebentar lagi tugas di kantor Gubernur sudah selesai tapi bukan berarti meninggalkan Jakarta. betul?," ujar dia

"Betul," jawab para kader PKS peserta jalan sehat.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga mengucapkan terima kasih kepada PKS yang telah menemani perjalanan politiknya di DKI Jakarta. Dia bercerita awal mula PKS mengusungnya hingga mendukung program-program kerjanya sebagai gubernur.

"Saya ingin sampaikan pertama, terima kasih perjalanan lima tahun ini PKS mulai dengan mengusung, mulai dengan kampanye bersama, lalu susun program, menjaga program bersama-sama, kemudian pelaksanaan di lapangan juga didukung sama-sama," jelas dia.


Menerka Langkah Anies Baswedan Menjaga Momentum tanpa Jabatan Gubernur DKI

DKI Jakarta Anies Baswedan bakal memasuki akhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana pada 2022 dan 2023 ditetapkan tidak ada Pilkada. Seluruh pilkada digelar serentak pada November 2024.

Untuk mengisi kekosongan kepala daerah, pemerintah pusat diberi kewenangan untuk menunjuk penjabat. Penjabat gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Adapun penjabat bupati/wali kota adalah pejabat pimpinan tinggi Pratama atau setara eselon II.

Masa "menganggur" usai habis masa jabatan Gubernur DKI sampai Pemilu, Pilkada, dan Pilpres 2024, diyakini memengaruhi popularitas dan elektabilitas Anies Baswedan, yang disebut-sebut berpotensi ikut Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang. Dengan tidak lagi menjadi gubernur, aspek pemberitaan sangat mungkin berkurang.

Oleh karena itu, Anies perlu terus-menerus menjadi pusat perhatian dan sumber pemberitaan, dengan melakukan aktivitas politik atau kegiatan lainnya. Hal tersebut demi mengelola dan mempertahankan elektabilitas dan popularitasnya.

Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2024 sendiri dilakukan sekitar Juni 2023. Saat ini, elektabilitas dan popularitas Anies Baswedan cukup tinggi untuk bertarung dalam Pilpres 2024. Lalu, bagaimana nanti upaya Anies Baswedan untuk menjaga momentum tersebut setelah dia tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI.

Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS (Centre for Strategic and International Studies), Arya Fernandes, menilai, ada jeda sekitar delapan bulan dari saat Anies tidak lagi menjabat Gubernur DKI hingga ke proses pendaftaran capres. Menurut Arya, waktu delapan bulan itu bisa dimanfaatkan Anies untuk melakukan safari-safari politik.

"Kunjungan-kunjungan kepada masyarakat pada daerah-daerah atau provinsi-provinsi di mana menurut sejumlah hasil survei, posisi dia masih lemah dibanding kandidat lain. Misalnya, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya di Indonesia bagian timur," terang Arya Fernandes kepada Liputan6.com.

Infografis Jabatan Gubernur Anies Baswedan Berakhir di 2022. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya