Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta angkat suara terkait dugaan oknum pejabat Disdik yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Diketahui, Edu Watch Indonesia (EWI) menyebut surat pengangkatan (SK) terhadap guru honorer tersebut asli tapi palsu. Dimana, penerima kontrak atau guru honorer mendapatkan SK asli, namun tidak memiliki NIK KI.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muh Roji mengaku pihaknya sedang menelusuri dugaan tersebut.
"Baik, kami sedang menelusurinya," ujar Roji kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, beredar dokumen surat Kontrak Kerja Individu dengan nomor TI.G.2613/PTK/2021, yang juga turut diteken oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Muh. Roji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, hal tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar.
"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Agustus 2022.
Menurut Annas, modus yang dilakukan oleh oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI.
"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balaikota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas.
Pelaku Pungli
Annas menuding oknum yang melakukan indikasi tindakan pungli sebelumnya merupakan pejabat di Sudindik Kota Jakarta Timur I dengan inisial RW.
Selain itu, diduga oknum pejabat Disdik terkait menarik pungli sebesar Rp5 juta hingga Rp35 juta per orang. Annas mengungkapkan penerima SK yang harus membayar pungli ini mencapai 70 orang.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," ujar Annas.
Advertisement