LPSK: Bharada E Tidak Pernah Tembak Orang, Brigadir J yang Pertama Kali

Dalam rapat bersama Komisi III DPR, LPSK mengungkap bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belum pernah menembak manusia sama sekali, meski dia pernah bertugas di Poso.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Agu 2022, 11:00 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rapat bersama Komisi III DPR, LPSK mengungkap bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belum pernah menembak manusia sama sekali, meski dia pernah bertugas di Poso.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, Brigadir J adalah orang pertama yang ditembak Bharada E.

"Bharada E tidak pernah menembak orang, jadi ini tembakan yang pertama ke manusia walaupun dia pernah bertugas di Poso sebagai patroli terorisme dan bertugas di Manokwari, tapi tidak pernah nembak orang," kata Edwin di DPR, Senin (22/8/2022).

Edwin kembali menegaskan bahwa Bharada E baru mendapat pistol sendiri pada November 2021 dan ia bukan termasuk dalam kelas jago menembak.

"Bharada E juga baru dapat pistol pada bulan November tahun lalu. Bharada E juga tidak termasuk kategori klasifikasi kelas satu atau jago tembak," kata Edwin.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Edwin, membuat keterangan Bharada E pada versi awal sulit untuk diterima, sebab terdapat inkonsistensi di sana.

"Jadi konsistensi Bharada E tentang cerita versi pertama itu tidak bisa kami terima karena kemudian kami juga menemukan fakta bahwa penugasan Bharada E sebagai supir, bukan ADC," kata Edwin.

Selain itu, selama bertugas bersama Brigadir J, Edwin mengungkap hubungan Brigadir J dan Bharada E baik-bauk saja alias tidak memiliki masalah pribadi. "Hubungan Brigadir J dan Bharada E tidak ada masalah pribadi kemudian menurut Bharada E, Brigadir J adalah orang kepercayaan dari FS dan PC," pungkas Edwin.


DPR Bakal Minta Tanggung Jawab LPSK Jika Bharada E Meninggal

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan, fasilitas perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo. LPSK pun meminta dukungan dari Komisi III DPR terkait rencana membangun rumah tahanan (rutan) untuk justice collaborator (JC).

Hal itu Hasto sampaikan dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Rapat beragendakan terkait kasus penembakan terhadap Brigadir.

Hasto mulanya menjelaskan, bahwa LPSK memberi perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam. Mereka juga menyediakan kebutuhan makanan hingga pemulihan spiritual.

Dia lalu meminta dukungan kepada Komisi hukum DPR itu mengenai rencana pembangunan rutan khusus justice collaborator. Rencana itu juga sudah disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Sebenarnya kami minta dukungan dari Bapak dan Ibu di Komisi III. Kami ini sebenarnya sudah mempunyai rencana untuk bisa diizinkan membangun rumah tahanan bagi justice collaborator. Kami sudah sampaikan ini kepada Pak Menkumham," ungkapnya.

Dalam rapat itu pun, anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa sepakat dengan usulan Hasto soal rutan khusus justice collaborator. Menurutnya, keamanan tahanan penting dijaga agar tidak dianiaya.

"Ada yang menarik permintaan Bapak tadi menarik juga bahwa meminta kepada pemerintah atau DPR minta dukungan untuk dibuatkan rumah tahanan terkait dengan justice collaborator, siapa yang dikenakan pada status JC dibuatkan tahanan sendiri untuk menjaga orang ini jangan sampai teraniaya, jangan sampai dibunuh atau jangan sampai diracun," kata Supriansa.

Menurutnya, LPSK memiliki tanggung jawab besar melindungi seorang justice collaborator seperti Bharada E saat ini. Dia pun tidak segan bakal menuduh LPSK jika terjadi apa-apa dengan Bharada E.

"Kalau Bharada E tiba-tiba mati besok atau ntar malam, maka yang saya tuduh adalah LPSK tidak memberikan jaminan," kata Supriansa.

Supriansa menilai, usulan rutan untuk seorang justice collaborator perlu dipertimbangkan. Sebab, saksi kunci dari sebuah kasus perlu diamankan sebaik-baiknya.


Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya