Liputan6.com, Jakarta Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dituntut hukuman penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Abdul Gafur terbukti bersalah menerima suap berkaitan dengan pengerjaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Abdul Gafur Mas'ud berupa penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK Putra Iskandar dalam dokumen analis yuridis tuntutan dikutip Selasa (23/8/2022).
Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Samarinda pada, Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.
Baca Juga
Advertisement
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp4.179.200.000 ke Abdul Gafur. Pidana pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan.
Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrach, maka jaksa bakal merampas harta benda Abdul Gafur untuk dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka hukuman penjara terhadap Gafur bakal ditambah.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta hakim mencabut hak politik Abdul Gafur selama lima tahun setelah Abdul Gafur menjalani pidana pokok.
Selain Abduk Gafur, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana terhadap Bendahara Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Nur Afifah Baliqis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulankurungan," kata jaksa.
Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. Salah satu suap yang diterima Abdul Gafur diperuntukkan bagi kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 17 Desember 2021 di Hotel Aston Samarinda.
"Atas permintaan Terdakwa Abdul Gafur melalui Asdarussalam, Ahmad Zuhdi alias Yudi pernah memberikan uang Rp 1 miliar melalui Hajjrin Zainuddin kepada Supriadi alias Usup alias Ucup unttuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Abdul Gafur guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6/2022).
Jaksa menyebut Abdul Gafur menampung uang tersebut dalam rekening milik Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. Menurut jaksa, Abdul Gafur kerap menggunakan ATM milik Nur Afifah Balqis untuk berbagai keperluannya sebagai Bupati dan Ketua DPC Partai Demokrat.
“Bahwa sejak tahun 2015 ketika terdakwa Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” kata dia.
Advertisement
Ditempatkan pada Sejumlah Rekening
Jaksa menyebut, saat Abdul Gafur terpilih menjadi Bupati PPU setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023, saat itu Abdul Gafur juga menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat. Saat itu Abdul Gafur mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur meminta Nur Afifah mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.
“Bahwa untuk menunjang kegiatan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dalam kapasitas selaku Bupati PPU maupun Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud meminta terdakwa Nur Afifah Balqis untuk mengelola dana operasional pribadi dengan cara menyimpan uang milik terdakwa Abdul Gafur Mas’ud pada beberapa rekening milik terdakwa Nur Afifah Balqis,” tutur Jaksa.
Selain itu, uang suap yang diterima Abdul Gafur juga masuk ke dalam rekening Nur Afifah.
Jaksa menyebut, pada awal Januari 2022, Plt Sekda Pemkab Penajam Paser Utara Muliadi menyampaikan kepada Anderiy selaku Direktur PT Aubry True Energy untuk menyerahkan uang kepada Abdul Gafur terkait pengurusan izin prinsip PT Petronesia Benimel untuk proyek yang dikerjakan PT Aubry True Energy di Lawelawe Kabupaten PPU.
"Kemudian Anderiy mengirimkan uang sejumlah Rp 500 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri Nomor: 1480015776548 atas nama terdakwa Nur Afifah Balqis,” ungkap jaksa.