Liputan6.com, Banyuwangi - Muhammad Holil (32) warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, diringkus polisi karena kedapatan edarkan pil trex atau trihexyphenidyl.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 2.534 butir pil trex siap edar, serta uang tunai senilai Rp 200 ribu hasil penjualan obat terlarang tersebut.
Advertisement
Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan, penangkapan tersangka diawali adanya laporan masyarakat.
Dimana tersangka, sebelumnya telah melakukan transaksi pil trex dengan seorang pemuda berinisial AM.
"Dari informasi tersebut, kita kembangkan dan berhasil menemukan 2.534 butir pil trex dari hasil penggeledahan di rumah tersangka," jelas Eko, Selasa (23/8/2022).
Unit Reskrim Polsek Songgon seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek setempat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi tidak hanya berhasil mengamankan ribuan pil trex dan uang tunai hasil transaksi tersangka. Namun juga beberapa barang bukti lainnya.
Selain jadi pengedar pil trex, tersangka diduga mengkonsumsi/pengedar barang haram jenis sabu. Dikarenakan ditemukan 1 timbangan elektrik, 11 klip plastik sisa sabu, 1 buah pipet, 1 lembar aluminium foil dan 3 buah korek api, di rumahnya.
Ancaman Penjara
"Tersangka mengakui telah menjual pil trihexyphenidyl kepada saksi AM sebanyak 20 butir. Semua barang kita sita dan tersangka kita bawa ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut," tandas Eko.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 111 hingga 116 Undang- Udang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya.
Advertisement