PDIP Usul Komisi E Panggil Disdik DKI soal Pungli SK Pengangkatan Guru Honorer

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyatakan pihaknya akan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengonfirmasi dugaan pungli SK pengangkatan Guru Honorer oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 23 Agu 2022, 17:32 WIB
Puluhan guru honorer menggelar aksi Catwalk untuk mempertanyakan kejelasan status dan nasib mereka di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin, 25 Juli 2022. Dikdik Ripladi/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Ima Mahdiah menyatakan pihaknya akan menghubungi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengonfirmasi dugaan pungli SK pengangkatan guru honorer oleh pejabat Disdik DKI Jakarta. PDIP kata, Ima juga akan mengusulkan Komisi E DPRD DKI untuk memanggil Disdik.

"Pasti, pasti saya pribadi akan kontak kadis, nah nanti kita usulkan Komisi E panggil Dinas Pendidikan. Karena mungkin ini bukan cuma satu, tapi ada banyak tapi tidak berani bicara," kata Ima kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta ini mengaku baru mendengar kasus pungli ini. Dia pun telah membagikan informasi pungli ke grup media sosial Komisi E untuk menjadwalkan pemanggilan.

"Saya malah baru denger. Tadi saya sampaikan ke grup Komisi E agar dipanggil segera dinas pendidikan," ujar dia.

Ima menjelaskan apabila ditemukan indikasi pidana, maka oknum Disdik yang bersangkutan harus dihukum. "Dinas pendidikan kalau mau bersih bersih dipidanakan sekalian. Menjurus pidana ya harus dipidanakan," kata dia.

Ima berpandangan apabila oknum pejabat Disdik terbukti melakukan pungli maka harus dipecat karena telah menyalahi sumpah. Pasalnya, kata Ima, pungli sudah mengakar sejak lama.

"Di satu sisi kalau di Disdik ini ya harus bersih-bersih dan oknumnya harus dipecat. Kalau tidak ya tidak akan jera-jera gitu. Karena ini sebenernya sudah dari pola lama siapa yang mau naik harus bayar dulu atau setor," jelas Ima.


Disdik DKI Telusuri Dugaan Pungli SK Pengangkatan Guru Honorer yang Diduga Aspal

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta angkat suara terkait dugaan oknum pejabat Disdik yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru kontrak kerja individu (KKI) atau guru honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

Diketahui, Edu Watch Indonesia (EWI) menyebut surat pengangkatan (SK) terhadap guru honorer tersebut asli tapi palsu. Dimana, penerima kontrak atau guru honorer mendapatkan SK asli, namun tidak memiliki NIK KI.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Muh Roji mengaku pihaknya sedang menelusuri dugaan tersebut.

"Baik, kami sedang menelusurinya," ujar Roji kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2022.

Sebelumnya, beredar dokumen surat Kontrak Kerja Individu dengan nomor TI.G.2613/PTK/2021, yang juga turut diteken oleh Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Muh. Roji selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian, hal tersebut disoroti oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar. 

"Kita heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu 21 Agustus 2022.

Menurut Annas, modus yang dilakukan oleh oknum Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI. 

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balaikota bahwa SK Guru KKI yang diduga Aspal ini sudah ada sejak 2021 berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI, sehingga tidak mendapatkan hak gaji sebagaimana mestinya guru KKI," jelas Annas. 

Infografis Usulan Gaji Guru Honorer Setara UMR. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya