Kak Seto Ungkap Anak-anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bullying

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengungkapkan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkena dampak langsung akibat ulah yang dilakukan kedua orangtuanya tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2022, 17:51 WIB
Kak Seto (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengungkapkan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkena dampak langsung akibat ulah yang dilakukan kedua orangtuanya tersebut.

Kak Seto Mulyadi, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap mendapat perundungan atau bullying hingga tindakan tidak menyenangkan. Ia mendapat kabar tersebut berdasarkan media sosial dan berita yang beredar.

"Ada cyber bullying melalui media sosial, kemudian di sekolah ya mungkin bullying secara psikologis dengan dipandang dengan sinis, dijauhi, ya mngkin beberapa komentar yang sedikit nyelekit," ujar Seto saat ditemui di Bareskrim, Selasa (23/8/2022).

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka terkait pembunuhan berencana ke Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pasangan suami-istri tersebut terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Kak Seto tersebut menyebutkan, semua anak-anak yang terkena perundungan harus dilindungi. Terlebih dalam kasus anak-anak Sambo yang menjadi tersangka harus menjadi atensi.

"Ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Siapa pun yang terjadi diskriminasi anak-anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, nah kekerasan itu bisa dari orangtuanya, dari gurunya, dari orang dewasa, masyarakat atapun justru dari teman temannya sendiri," terangnya.

Terlebih menurut Kak Seto, dari anak-anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ada yang masih berumur balita. Hal tersebut yang harus menjadi perhatian utama karena anak tersebut belum mengerti apa-apa.

"Ada yang masih kecil di SD dan yang paling bungsu masih 1,5 tahun. Ini tentu sangat membutuhkan perlindungan khusus," tegas Kak Seto.

 


Berhenti Lakukan Bully ke Anak Ferdy Sambo

Ilustrasi perempuan mengalami perundungan, bully, dizalimi. (Photo created by KamranAydinov on www.freepik.com)

Di sisi lain, Kak Seto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengungkit permasalahan yang terjadi kepada orangtuanya.

"Jadi mohon dipidahkan dari kasus berdarah yang mungkin menimpa orangtuanya, tapi anak ini berada dalam situasi yang membutuhkan perlindungan," ungkap Ketua LPAI.

Lebih lanjut, kata Kak Seto pihaknya berharap agar dapat segera memberikan perlindungan ke anak-anak Putri Candrawathi usai melakukan kordinasi hari ini agar tidak terlalu berlarut.

"Kalau kemudian dimungkinkan misalnya kami mempunyai jalur langsung bisa bertemu dengan anak-anak tersebut, ya kami bisa saja melakukannya untuk sekadar mengetahui bagaiamana sih dan sebagainya," imbuh ketua LPAI.

Adapun Kak Seto telah hadir di Gedung Bareskrim, Polri pada hari ini untuk berkordinasi dengan kepolisian perihal perlindungan kepada anak-anak Putri. Ia juga menanyakan apakah kepolisian sudah mengambil langkah perihal perlindungan tersebut.

"Kami di sini menyakan seberapa jauh langkah dari Polri untuk melindungi warganya sendiri. Artinya warga ini anak yang sedang dalam keadaan membutuhkan perlindungan," ujarnya.

Meskipun demikian kehadiran sekaligus mengingatkan kepolisian untuk tidak lupa memberikan atensi kepada anak-anak Sambo. Namun bila kepolisian telah memberikan langka-langkah perlindungan kak Seto turut mengapresiasi.

"Kami turut apresiasi dari pihak kepolisian apabila sudah memberikan perlindungan kepada anak - anak tersebut," tutup kak Seto.

Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.


Skenario Jahat Ferdy Sambo

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

 

Infografis - Mengenal siapa dan peran dalam lingkaran bullying. (Liputan6.com/Kusfitria Marstyasih)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya