Inflasi Singapura Tembus 4,8 Persen di Juli 2022, Disumbang Harga Pangan Hingga Gas

Inflasi inti Singapura naik menjadi 4,8 persen pada Juli 2022.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Agu 2022, 18:24 WIB
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura. Inflasi Singapura Tembus 4,8 Persen di Juli 2022(Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Jakarta - Inflasi inti Singapura naik menjadi 4,8 persen pada Juli 2022, didorong oleh kenaikan pada harga pangan, listrik dan gas.

Angka inflasi Singapura ini melampaui angka inflasi sebesar 4,4 persen pada bulan Juni, dan melampaui perkiraan dari kenaikan 4,7 persen.

"Selain inflasi inti yang lebih tinggi, inflasi transportasi swasta dan akomodasi juga meningkat pada bulan Juli," kata Otoritas Moneter Singapura (MAS) dan Kementerian Perdagangan dan Industri (MTI), dikutip dari Channel News Asia, Selasa (23/8/2022). 

Indeks harga konsumen utama, atau inflasi Singapura secara keseluruhan, naik menjadi 7 persen year-on-year di bulan Juli, melampaui 6,7 persen yang dilaporkan di bulan sebelumnya.

Singapura terakhir kali melaporkan pertumbuhan YoY yang tinggi adalah pada November 2008, ketika inflasi inti negara itu berada di angka 5,5 persen.

Inflasi inti Singapura tidak termasuk kenaikan biaya akomodasi dan transportasi pribadi.

Inflasi pangan di Singapura naik karena lonjakan tajam dalam harga layanan makanan dan makanan tidak dimasak, mencapai 6,1 persen pada Juli 2022.

Inflasi untuk listrik dan gas di Singapura juga naik menjadi 24 persen pada Juli 2022, dipicu oleh kenaikan tarif listrik dan gas yang lebih besar.

Kenaikan lainnya terjadi pada akomodasi yang disebbkan oleh laju kenaikan sewa perumahan yang cepat, mencapai 4,6 persen. 

Kemudian jasa dan layanan naik menjadi 3,5 persen karena biaya layanan rawat jalan, tiket pesawat, serta layanan rekreasi hingga budaya di Singapura mencatat kenaikan yang besar.

Adapun kenaikan inflasi transportasi swasta di Singapura menjadi 22,2 persen dari 21,9 persen di bulan Juni karena kenaikan harga mobil.


Sah, Pemda Bisa Pakai APBD Pos Belanja Tak Terduga untuk Kendalikan Inflasi

Pedagangan menata bawang di Pasar Senin, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Konflik Rusia dan Ukraina menambah melambungkan harga pangan dunia, namun inflasi Indonesia paling rendah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan restu kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mengatasi kenaikan angka inflasi. Jokowi pun sudah memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membuat payung hukum.

Tito Karnavian langsung bergerak cepat. Ia telah merilis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah. Aturan ini telah keluar pada 19 Agustus 2022.

"Diminta gubernur, bupati, wali kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD yang terkait dengan pengendalian inflasi daerah antara lain menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerja sama antardaerah, serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah,” ujar Tito dikutip dari laman Setkab, Selasa (23/8/2022). 

Tito menyampaikan, untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, dibutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh kepala daerah.

Sebagai informasi, dalam butir E.55.c Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 ditegaskan, bahwa dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil, serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran untuk dua hal.


Inflasi: Arti, Jenis, Penyebab, Sumber dan Cara Mengatasinya

Ilustrasi Inflasi (Sumber: Pixabay)

Inflasi menjadi salah satu perhatian khusus dalam perkembangan ekonomi dalam suatu negara. Pasalnya, inflasi sendiri diartikan sebagai kenaikan dari harga barang dan jasa yang secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Menurut KBBI, pengertian dari inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang. Menurunnya nilai mata uang itu sendiri dapat disebabkan oleh beberapa faktor tertentu.

Adapun definisi dari Inflasi menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah keadaan perekonomian negara di mana ada kecenderungan kenaikan harga-harga dan jasa dalam waktu panjang dan penyebab dari kenaikan tersebut karena tidak seimbangnya arus uang dan barang.

Jenis-jenis Inflasi

Dikutip dari gramedia.com, terdapat empat jenis dari inflasi yang dilihat berdasarkan dari keparahannya seperti berikut. 

1. Inflasi Ringan

Inflasi ringan adalah inflasi yang mudah untuk dikendalikan karena belum terlalu menganggu bagi perekonomian suatu negara, terjadi kenaikan harga barang dan jasa secara umum yaitu di bawah 10% per tahun serta dapat dikendalikan.

2. Inflasi Sedang

Inflasi sedang adalah inflasi yang dapat menurunkan tingkat kesejahteraan bagi masyarakat berpenghasilan tetap, namun belum tentu membahayakan aktivitas perekonomian bagi suatu negara, inflasi jenis ini berada di kisaran 10%-30% per tahun.

3. Inflasi Tinggi

Inflasi tinggi adalah inflasi yang paling parah karena dapat mengakibatkan harga-harga naik sampai 5-6 kali dan masyarakat tidak lagi berkeinginan untuk menyimpan uang dikarenakan nilai uang yang merosot dengan tajam dan ingin ditukarkan dengan uang sehingga perputaran uang juga semakin cepat dan harga naik secara akselerasi. Biasanya keadaan tersebut timbul jika pemerintah mengalami defisit anggaran belanja yang dibelanjakan dan ditutupi dengan mecetak uang.

4. Inflasi Sangat Berat (Hyperinflation)

Inflasi sangat berat adalah jenis inflasi yang telah mengacaukan suatu perekonomian dari negara dan sangat sulit untuk dikendalikan meskipun dilakukan kebijakan moneter dan fiskal. Inflasi ini berada pada kisaran 100% ke atas per tahunnya.

 


Penyebab Inflasi

Inflasi dapat dibedakan jika dilihat berdasarkan dari penyebab yang menimbulkannya. Terdapat 3 jenis inflasi yang ada seperti berikut.

1. Demand Pull Inflation

Penyebab ini muncul karena adanya sebuah permintaan terhadap barang dan jasa yang cukup tinggi. Meskipun permintaan barang dan jasa tersebut sangat tinggi namun produsen tetap harus mampu untuk memenuhi semua permintaan tersebut dan berdasarkan dari nilai tersebut lah disebut sebagai demand pull inflation.

2. Cost Push Inflation

Penyebab yang kedua ini adalah berdasarkan timbul atau munculnya karena sebuah kenaikan pada biaya produksi barang, biaya produksi barang yang meningkat tersebut dapat menyebabkan harga penawaran pada barang ikut turut naik dan disitulah dinamakan sebagai cost push inflation.

3. Bottle Neck Inflation

Penyebab dari inflasi yang ketiga ini timbul dikarenakan adanya faktor dari permintaan dan penawaran di mana sederhananya adakah inflasi campuran dari cost push inflation dan demand pull inflation sehingga hal tersebut dapat membuat jadi bottle neck inflation.

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya