Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI sedang menyiapkan laporan akhir terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo.
"Laporan akhir tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden dan DPR RI," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia mengatakan bahwa laporan akhir kepada Kepala Negara dan DPR RI tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Namun, sebelum menyerahkan laporan lengkap kepada Presiden dan DPR RI, Komnas HAM terlebih dahulu akan menyerahkan laporan singkat dan bersifat teknis kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Mudah-mudahan minggu ini bisa diserahkan. Paling utama itu terkait dengan rekomendasi-rekomendasi," kata Taufan.
Obstruction of Justice
Sejak awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat banyak perkembangan, bahkan mengarah pada terjadinya obstruction of justice atau upaya penghalangan penyidikan kasus.
Laporan singkat yang akan disampaikan oleh Komnas HAM tersebut nantinya juga fokus pada bagaimana cara mengatasi obstruction of justice untuk kasus kematian Brigadir J.
Ia meyakini rekomendasi itu akan berguna bagi kepolisian apabila kembali menghadapi kasus serupa.
"Jadi, laporan lengkap itu kepada Presiden dan DPR RI, sedangkan laporan singkat diserahkan kepada Kapolri," ujarnya.
Advertisement
Tugas Selesai
Taufan juga berharap saat penyerahan laporan singkat atau rekomendasi tersebut Komnas HAM dengan Mabes Polri bisa mengadakan konferensi pers bersama sebagai tanda kerja sama yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Apabila konferensi pers bersama telah dilakukan, kata dia, secara garis besar tugas Komnas HAM akan selesai. Namun, lembaga HAM itu akan tetap melakukan pengawasan hingga tahapan persidangan.