Liputan6.com, Bogor - Tukar-menukar uang sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Ada orang yang mempunyai uang Rp100.000 ribu tapi membutuhkan uang pecahan Rp5.000-an. Lantas orang tersebut menukarkannya.
Ada juga orang yang menukarkan uang rusak dengan uang yang masih bagus tapi nominalnya lebih kecil. Nah, fenomena ini ditanyakan oleh seorang jemaah Al Bahjah kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya.
“Saya hamba Allah ingin bertanya tentang bagaimana hukum menukar uang yang rusak dengan uang yang baru karena nilai tukarnya berbeda?" tanya jemaah yang tidak menyebutkan namanya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
"Misalnya yang rusak uang 10 ribu kemudian setelah ditukar hanya menjadi 7 ribuan sampai 8 ribuan saja. Apakah hal semacam ini termasuk ke dalam riba Buya?” jemaah tersebut menambahkan.
Buya Yahya menjawab, perkara tukar-menukar uang yang dinilai bukan kertasnya, melainkan nilai uangnya. Ia menegaskan tukar-menukar uang tidak boleh beda nilainya.
“Itu bukan jualan kertas. Maka uang 300 ribu harus pakai (ditukar jadi) 400 ribu lecek, itu gak boleh. Beda nilai adalah riba dan ingat takutlah kepada Allah,” kata Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Solusi Buya Yahya
Selaras juga dengan fenomena yang terjadi saat menjelang hari raya Idulfitri. Banyak orang yang menukar dari ratusan ribu ke puluhan ribu. Menurut Buya Yahya, selama nilai uangnya berubah menjadi lebih kecil, maka itu termasuk riba.
Kendati demikian, ada alternatif lain yang ditawarkan oleh Buya Yahya jika ingin menghargai jasa orang lain karena telah membantu dalam menukar uang yang dibutuhkan.
“Solusinya ya tetap saja seratus ribu. Kalau Anda ingin menghargai jasanya, misalnya, saya punya uang seratus ribu bagus ditukar dengan lima ribuan sesuai nominalnya. Setelah Anda terima, Anda keluarkan dari duit Anda kasih (sebagai) hadiah, (dilakukan) setelah selesai transaksi,” bebernya.
Advertisement