Liputan6.com, Jakarta - Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango sempat ditutup sementara untuk menghindari cuaca ekstrem. Setelah kondisi dinilai normal, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) kembali membuka jalur kegiatan pendakiannya.
Pendakian di Gunung Gede Pangrango kembali diizinkan terhitung Senin, 22 Agustus 2022. Pengumuman pembukaan tersebut disampaikan akun Instagram resmi Balai TNGGP @bbtn_gn_gedepangrango pada tanggal yang sama dengan waktu pembukaan, merujuk Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE.11/BBTNGGP/Tek.2/08/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.
Baca Juga
Advertisement
Seiring dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Gede Pangrango, ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pendaki. Pertama, para pendaki wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pendaki juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 atau kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama). Apabila belum divaksin, diwajibkan membawa hasil antigen Covid-19 H-1 atau hasil tes PCR H-2.
Sebelum mendaki, pendaki wajib memesan tiket secara online melalui booking.gedepangrango.org. Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa setiap pendaki atau kelompok pendaki harus memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) pendakian, yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dengan beberapa persyaratan. Ketentuan tersebut di antaranya:
1. Mendaftar secara online dengan cara mengisi form aplikasi secara lengkap sesuai dengan tahapan sebagai berikut:
a. Membaca, memahami, dan menyetujui semua ketentuan yang ditetapkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
b. Memilih pintu masuk dan tanggal pendakian yang masih tersedia.
c. Memilih tujuan pendakian, pintu masuk, pintu keluar dan tanggal keluar yang diinginkan (pendakian 2 hari 1 malam).
d. Mengisi nomor anggota pendakian bagi pendaki yang sudah memilikinya.
e. Mendaftar keanggotaan baru bagi yang belum memiliki Nomor Anggota dengan mengisi biodata peserta pendakian serta upload identitas diri yang masih berlaku.
f. Membayar tiket masuk dan asuransi ke rekening Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP).
g. Memastikan kembali data pembayaran sudah diterima dengan mengecek email atau login melalui aplikasi Kembali.
Aturan Lanjutan
2. Pembayaran harus dilakukan paling lambat dua jam setelah tanggal/jam pendaftaran.
3. Semua calon pendaki wajib mengunggah identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Paspor, Kartu Anggota TNI/Polri, atau surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (bagi yang tidak/belum memiliki identitas). Tidak diperbolehkan mengunggah Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Rapor, dan sejenisnya.
4. Bagi pendaki berusia di bawah 5 tahun menjadi tanggung jawab orangtua/wali, dan tidak mendapat asuransi jiwa, serta calon pendaki yang berusia di bawah 17 Tahun wajib melampirkan Surat Izin Orang Tua/Wali disertai fotokopi identitas orangtua/wali yang masih berlaku.
5. Simaksi pendakian dibuat untuk kelompok pendaki dengan jumlah minimum tiga orang dan maksimum 10 orang pendaki.
6. Untuk mengurangi risiko kecelakaan, sangat disarankan di dalam setiap kelompok pendaki ada pendaki yang berpengalaman, atau menggunakan jasa pemanduan.
7. Proses penukaran SIMAKSI hanya dapat dilakukan:
Senin-Jum'at Pukul 07.00 WIB-16.00 WIB.
Sabtu-Minggu Pukul 06.00 WIB-15.00 WIB.
8. Calon pendaki hanya dapat masuk kawasan pendakian antara pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
9. Pengambilan Simaksi hanya dapat dilakukan pada pintu masuk dan hari pendakian yang didaftarkan.
10. Lokasi Pengambilan Simaksi adalah:
Pintu masuk Cibodas di Kantor Balai Besar TNGGP. Pintu masuk Gunung Putri di Kantor Resort Gunung Putri. Pintu masuk Selabintana di Kantor Resort Selabintana.
Advertisement
11. Syarat Pengambilan Simaksi
Menyerahkan lembar pendaftaran pendakian Gunung Gede Pangrango (draft validasi). Menyerahkan Surat Pernyataan Standar Pendakian.Menyerahkan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali, untuk pendaki yang berusia di bawah 17 tahun.
12. Tiap calon pendaki wajib memeriksa kesehatan pada hari H pendakian (sesuai dengan tanggal pendakian), dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan resmi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (S.O.P) Pemeriksaan Kesehatan Pendakian di TNGGP.
13. Warga Negara Asing (WNA) wajib mendaftarkan pendakian langsung di Kantor BBTNGGP, serta menggunakan jasa pemandu selama mendaki.
14. Calon pendaki Warga Negara Indonesia (WNI) wajib didampingi pemandu apabila memiliki kebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dan/atau berusia lanjut.
15. Tarif tiket (sudah termasuk asuransi) untuk pendakian 2 hari 1 malam, untuk setiap orang pendaki adalah sebagai berikut:
WNI (hari kerja): Rp29.000.
WNI (hari libur): Rp34.000.
Pelajar WNI (hari kerja): Rp17.500 (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa).
Pelajar WNI (hari libur): Rp20.500 (harus 10 orang dengan identitas kartu pelajar/mahasiswa).
WNA (Hari Kerja): Rp320.000.
WNA (Hari Libur): Rp470.000.
16. Pihak TNGGP tidak bertanggung jawab atas hilangnya sandi booking calon pendaki dan dianggap telah membatalkan pendakian, dan biaya yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan.
Ketentuan Biaya
17. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat diambil kembali dengan alasan apa pun dan akan disetor ke Kas Negara.
18. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango akan menutup sementara secara insidental apabila ada prediksi cuaca dari BMKG akan terjadi cuaca ekstrem yang akan membahayakan keselamatan pengunjung.
19. Dalam hal terjadi penutupan tersebut, pendaki yang sudah melakukan booking online dapat menjadwal ulang pendakian tanpa membayar lagi.
Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Gede Pangrango mengumumkan penutupan sementara jalur pendakian Gunung Gede Pangrango. Periodenya berlangsung pada 14--21 Agustus 2022, yang berarti tidak ada pendaki yang bisa muncak di momen HUT Kemerdekaan ke-77 RI.
Menurut unggahan akun Instagram pihaknya, baru-baru ini, penutupan sementara jalur pendakian gunung di kawasan Bogor, Jawa Barat tersebut dikarenakan cuaca ekstrem. Keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor: SE.10/BBTNGGP/Tek.2/08/2022 tentang Penutupan Kegiatan Pendakian di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Sebelum itu, jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dibuka sejak 10 Mei 2022. Pembukaan ini sesuai Surat Edaran Kepala Balai Besar TNGGP Nomor : SE.09/BBTNGGP/Tek.2/05/2022 tentang Pembukaan Kegiatan Pendakian Gunung Gede Pangrango.
Advertisement