Majelis DPP PPP Minta Suharso Mundur Buntut soal Amplop Kiai, Ini Kata Sekjen

Dalam surat dari DPP PPP kepada Suharso itu, pimpinan Majelis menyebut alasan permintan agar Suharso mundur, yakni adanya kegaduhan usai pidato Suharso Monoarfa soal amplop kiai.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 24 Agu 2022, 08:24 WIB
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan sambutan saat Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022). Diketahui, PPP mendaftarkan diri bersama dengan parpol lainnya di Koalisi Indonesia Bersatu yakni PAN dan Golkar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Majelis (Majlis Syariah, Majlis Kehormatan, Majelis Pertimbangan) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa mundur dari kursi ketum.

Permintaan itu tertuang dalam sudat resmi dari pimpinan Majelis yakni Mustofa Aqil Siraj, Muhammad Mardiono, Zarkasih Nur yang ditandatangani pada 22 Agustus 2022.

Dalam surat dari DPP PPP kepada Suharso itu, pimpinan Majelis menyebut alasan permintan agar Suharso mundur, yakni adanya kegaduhan di Partai pasca pidato Suharso Monoarfa dalam forum pendidikan anti korupsi bagi PPP yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 15 Agustus 2022.

“Kami sebagai pimpinan ketiga Majlis di DPP-PPP meminta saudara Suharso Manoarfa untuk berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPP-PPP,” kutipan surat DPP PPP itu.

Pimpinan Majelis menyebut mundurnya Suharso akan membawa kebaikan bagi PPP.

“Permintaan diatas insya Allah akan membawa kebaikan bagi PPP dan seluruh jajaran maupun akar rumput yang ada didalamnya. Kebaikan ini yang kami yakini akan menjadi salah satu faktor penyelamat PPP dalam Pemilu 2024. Atas kesediaan dan sikap bijak Saudara untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua

Umum DPP-PPP, kami menyampaikan ucapakan jazakallah khoiron katsira,” kutipan surat tersebut.

Menanggapi surat tersebut, Sekjen PPP Arwani Taufani menyatakan Suharso telah menemui Mejelis partai dan menyampaikan maaf. “Ketum telah menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan atas potongan video yang beredar di publik. DPP membuka dan mengedepankan ruang dialog dan tabayun untuk mendudukkan masalah lebih jelas,” kata Arwani saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Menurut Arwani, majelis DPP sudah paham dan lega dengan penjelasan Suharso dan permasalahan akan tuntas.

“Ketum sowan dan sudah menjelaskan kepada Wakil Ketua Majelis Syariah KH Afifudin Muhajir dan Sekretaris Majlis Syariah H Chaerul Saleh Rasyid. Beliau memahami dan lega sudah mendapatkan penjelasan secara utuh dari Ketum. Insya Allah semua ini akan segera dituntaskan,” pungkasnya.


Dilaporkan ke Polda Metro

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan menebar kebencian, permusuhan, penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/4281/VIII/2022/SPKT/ POLDAMETROJAYA dan dilaporkan seorang bernama Ari Kurniawan yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

“Waktu kejadian 15 Agustus 2022, lokasi kejadian Jakarta Selatan dengan korban para kiai,” tulis laporan yang dilakukan Ari kemarin lusa ini, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/8/2022).

Pelapor mengaku, selaku alumni santri Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Jawa Barat menerangkan bahwa Suharso dalam pidatonya 15 Agustus 2022 dalam kegiatan pembekalan antikorupsi politik cerdas berintegritas di Gedung KPK telah menyebut pernyataan yang diyakini menyinggung para kiai.

“Terlapor menyebut, ketika saya kemudian menjadi Plt ketua umum (PPP), saya mesti bertandang pada beberapa kiai besar, pada pondok pesantren besar ini demi Allah dan Rasul-Nya terjadi dan setiap ketemu, Pak ndak bisa, Pak. Bahkan, sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, itu kalau selamanya itu enggak ada amplopnya, Pak itu pulangnya itu sesuatu yang hambar,” jelas Ari.

Ari berkeyakinan, pernyataan Suharso yang diuraikannya telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Suharso pun diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP. Ari pun melampirkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporannya, seperti flashdisk dan tangkapan layar pemberitaan media


Suharsi Minta Maaf

Pelapor mengaku, selaku alumni santri Pondok Pesantren Al-Masthuriyah Jawa Barat menerangkan bahwa Suharso dalam pidatonya 15 Agustus 2022 dalam kegiatan pembekalan antikorupsi politik cerdas berintegritas di Gedung KPK telah menyebut pernyataan yang diyakini menyinggung para kiai.

“Terlapor menyebut, ketika saya kemudian menjadi Plt ketua umum (PPP), saya mesti bertandang pada beberapa kiai besar, pada pondok pesantren besar ini demi Allah dan Rasul-Nya terjadi dan setiap ketemu, Pak ndak bisa, Pak. Bahkan, sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, itu kalau selamanya itu enggak ada amplopnya, Pak itu pulangnya itu sesuatu yang hambar,” jelas Ari.

Ari berkeyakinan, pernyataan Suharso yang diuraikannya telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau beberapa golongan rakyat Indonesia. 

Suharso pun diduga telah melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP. Ari pun melampirkan sejumlah barang bukti yang mendukung laporannya, seperti flashdisk dan tangkapan layar pemberitaan media

Infografis Golkar, PAN dan PPP Bentuk Koalisi Indonesia Bersatu. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya