Liputan6.com, Banyuwangi Polres Banyuwangi menangkap 27 pelaku judi beragam jenis, seperti judi online togel ( 14 orang), judi kartu remi (12 orang) dan judi sabung ayam (1 orang).
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, kasus perjudian saat ini menjadi atensi pimpinan pusat. Oleh sebab itu sebagai upaya tindak lanjut, Polresta Banyuwangi pun berkomitmen memberantas hingga ke akar-akarnya.
Advertisement
"Pengungkapan itu adalah hasil kerja keras Polresta Banyuwangi beserta polsek jajaran selama kurun waktu 8 hingga 23 Agustus 2022," kata Kompol Agus, Rabu (24/8/2022).\
"Khusus judi online, ada satu orang yang merupakan bandar. Dalam permainan judi online itu, mereka melakukan aksinya dengan mengakses situs judi melalui handphone," ujar Agus.
Dari para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya berupa 12 handphone berbagai merek, kartu ATM berbagai jenis bank dan sejumlah kurungan ayam.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka judi online dikenakan pasal Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
"Untuk penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subs Pasal 303 Bis ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta," pungkasnya.
Terus Tumpas
Agus menambahkan, kasus perjudian masih akan menjadi atensi pihak kepolisian. Polresta Banyuwangi masih akan menyebar dan menerjunkan tim khusus (timsus) Macan Blambangan untuk mengatasi masalah perjudian.
"Kita akan terus mengungkap kasus perjudian sampai batas waktu yang tidak ditentukan, agar Banyuwangi benar-benar bebas dari aksi perjudian apapun," tegasnya.
Baca Juga
Advertisement