Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan penyebab Bharada E buka suara alias jujur dan mengubah keterangan awal di kasus kematian Brigadir J. Hal itu lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang menjeratnya.
"Atas dasar itu, maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.
"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," jelas dia.
Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," Listyo menandaskan.
Kapolri juga menegaskan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J hampir rampung.
"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo.
Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.
"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tindak pidana secara pro justitia," jelas dia.
Dalam perjalanannya, Listyo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri.
"Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif," kata Listyo.
Komnas HAM Sebut Irjen Ferdy Sambo Ingin Bharada E Dibebaskan dari Tersangka
Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah atas tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini diakuinya saat ditanya oleh pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Waktu itu saya tanya sama dia, setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'Kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah?', 'Iya Pak, saya salah, nanti saya tanggungjawabi semuanya'. Benar ya? Saya bilang," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (23/8/2022).
Ia menyebut, Sambo akan bertanggung jawab dan ingin agar Bharada E alias Richard Eliezer dibebaskan sebagai tersangka.
"Kasihan ini anak muda. Begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, apa yang kamu lakukan? Kan begitu," sebutnya.
"Dia bilang begitu (ingin Bharada E bebas). Makanya kita lihat saja nanti," sambungnya.
Dalam kasus ini, Taufan menyebut, Bharada E hanya menjadi tumbal atas kematian Brigadir J tersebut.
"Karena kalau di awal kalian tahu. Saya salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan," ungkapnya.
Advertisement
2 Pengakuan Ferdy Sambo
Selain itu, Komnas HAM juga mengungkapkan dua pengakuan Irjen Ferdy Sambo. Dalam penuturannya, Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak 'Obstruction of Justice' dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," jelasnya.
"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yoshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," katanya.
Diketahui, Irjen Fery Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambi diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf (KM).