Kapolri Sebut Karo Penmas Tak Kuasai Kasus Brigadir J Sebab Dapat Informasi Rekayasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Karo Penmas Divisi Humas tidak menguasai materi kronologis peristiwa kematian Brigadir J saat awal kasus mencuat ke publik, sebab menerima informasi yang sudah direkayasa.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Agu 2022, 11:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - N Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadan tidak menguasai materi kronologis peristiwa kematian Brigadir J saat awal kasus mencuat ke publik, sebab menerima informasi yang sudah direkayasa.

"Brigjen AR terkesan tidak menguasai materi karena mendapatkan bahan dan informasi yang tidak utuh dan telah direkayasa oleh personel Div Propam Polri," tutur Listyo di Rapat Dengat Pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Namun begitu, kini segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung. Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," kata Listyo.

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tindak pidana secara pro justitia," jelas dia.

Dalam perjalanannya, Listyo mengaku menerima masukan dari berbagai pihak, baik itu dari civil society hingga senior dan purnawirawan pejabat Polri, bahwa penanganan kasus kematian Brigadir J dinilai kurang profesional lantaran Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sebab itu, dia kemudian memutuskan untuk menonaktifkan berbagai pejabat tinggi Polri.

"Harapan kami pencopotan saat itu dapat membuat proses penyidikan jauh lebih objektif," ujar Listyo.


Solid Tangani Kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengeluarkan TR khusus untuk memutasi sejumlah polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, Dalam paparan awalnya, Listyo menyatakan bahwa pihaknya solid dalam menangani kasus tersebut.

“Kami hadir bersama timsus 18 orang. Penanganan kasus ini kami solid, jadi itu satu hal yang perlu kami sampaikan,” kata Listyo.

Listyo menegaskan penanganan kasus tersebut sebagai pertaruhan marwah Polri. “Jadi tentunya ini mnjadi pegangan kami, karena ini menjadi pertaruhan marwah polri dalam mengungkap kasus ini,” kata dia.

Infografis Fenomena Tagar No Viral No Justice dan Respons Kapolri. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya