Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) melaporkan likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Juli 2022 tumbuh 9,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp7.846,5 triliun, setelah tumbuh 10,7 persen (yoy) pada Juni 2022.
Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar dalam arti sempit (M1) sebesar 14,9 persen (yoy) dan uang kuasi sebesar 3,2 persen (yoy).
Advertisement
"Pertumbuhan M2 pada Juli 2022 terutama dipengaruhi oleh pertumbuhan penyaluran kredit dan perkembangan keuangan pemerintah, serta aktiva luar negeri bersih," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).
Penyaluran kredit pada Juli 2022 tumbuh 10,5 persen (yoy), setelah bulan sebelumnya tumbuh 10,4 persen (yoy). Kredit yang diberikan terbatas hanya dalam bentuk pinjaman dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga, tagihan akseptasi, dan tagihan repo.
Selain itu, kredit yang diberikan juga tidak termasuk kredit yang diberikan oleh Kantor Bank Umum yang berkedudukan di luar negeri dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan bukan penduduk.
Kredit kepada perorangan tumbuh 10 persen (yoy), sedangkan kredit kepada korporasi tumbuh 12,1 persen (yoy). Berdasarkan jenis penggunaan, pertumbuhan penyaluran kredit pada Juli 2022 terjadi baik pada Kredit Modal Kerja (KMK) maupun kredit konsumsi masing-masing tercatat sebesar 12,9 persen (yoy) dan 7,6 persen (yoy).
Sementara itu, Erwin menuturkan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat terkontraksi 11 persen (yoy), setelah bulan sebelumnya terkontraksi sebesar 14 persen (yoy), yang didorong oleh pertumbuhan tagihan kepada Pemerintah Pusat sebesar tujuh persen (yoy) pada Juli 2022, setelah sebelumnya tumbuh 4,6 persen (yoy) pada Juni 2022.
Di sisi lain, aktiva luar negeri bersih mengalami kontraksi 4,6 persen (yoy) pada Juli 2022, setelah sebelumnya terkontraksi sebesar 1,7 persen (yoy) pada Juni 2022.
Ketahui Lagi Prosedur Tukar Uang Baru Rupiah Emisi 2022
Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru rupiah kertas Tahun Emisi (TE) 2022. Bagi yang ingin memilikinya, Anda bisa menukarkan uang rupiah baru tersebut dengan mudah.
Lantas, bagaimana cara tukar uang rupiah baru 2022?
Sebelumnya, perlu diketahui dulu bahwa adanya uang rupiah baru 2022 ini sebenarnya tidak berdampak pada pencabutan dan/atau penarikan uang lama atau yang dikeluarkan sebelumnya. Itu berarti, seluruh uang kertas atau logam sebelumnya tetap masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Yang terpenting uang tersebut belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Namun, jika ingin memiliki uang baru tersebut, Anda tentu bisa memanfaatkan layanan penukaran uang di BI.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini cara menukar uang baru emisi 2022 melalui layanan Bank Indonesia seperti mengutip laman bi.go.id, Selasa (23/8/2022).
Syarat Tukar Uang
Sebelum menukar uang, perhatikan dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum menukar uang.
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
Advertisement
Syarat Lainnya
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Cara Tukar Uang
Selanjutnya, agar bisa menukar uang di kas keliling, Anda harus melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia.
Untuk mengetahuinya, berikut ini langkah-langkah menukar uang secara online melalui aplikasi Pintar BI.
1. Akses aplikasi Pintar melalui laman https://pintar.bi.go.id/
2. Selanjutnya pilih menu kas Keliling
3. Kemudian pilih lokasi penukaran yang diinginkan
4. Isi data pemesanan yang meliputi NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email
5. Lalu isi jumlah lembat atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan ketentuan pecahan dan jumlah yang diberlakukan
6. Selanjutnya lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement