Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan.
Ferdy Sambo Intervensi Olah TKP Polres Jaksel
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan bahwa Irjen Ferdy Sambo mengintervensi penanganan olah TKP kasus kematian Brigadir J. Sebab itu, penanganan awal pun menjadi tidak profesional.
"Olah TKP dan pemeriksaan yang dilakukan Polres Jaksel telah mendapatkan intervensi dari saudara FS, sehingga proses penyidikan dan olah TKP yang dilaksanakan menjadi tidak profesional," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Atas dasar itu, maka penjelasan yang dilayangkan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pun menyesuaikan dengan hasil temuan penyelidikan yang telah diintervensi Ferdy Sambo tersebut.
"Narasi yang disampaikan Kapolres secara umum menjelaskan bahwa penanganan peristiwa di Duren Tiga telah sesuai prosedur dan kronologis diawali dengan terjadinya pelecehan terhadap PC (Putri Candrawathi)," jelas dia.
Advertisement