Mahfud Md: Mafia Peradilan Sekarang Berkembang Jadi Mafia Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa mafia peradilan saat ini sudah berkembang menjadi mafia hukum.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Agu 2022, 12:10 WIB
Mahfud MD (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa mafia peradilan saat ini sudah berkembang menjadi mafia hukum. Dia menyebut mafia hukum beroperasi sejak proses pembuatan hukum.

"Mafia peradilan itu sekarang berkembang menjadi mafia hukum. Kalau mafia peradilan itu proses peradilannya tetapi proses pembuatan hukumnya itu bagus, biasa," kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional Komisi Yudisial secara virtual, Rabu (24/8/2022).

"Tapi kalau sudah mafia hukum, hukum sudah dibuka sejak zaman proses pembuatannya, bukan hanya pada prose pelaksanaannya," sambungnya.

Dalam kesempatan ini, dia mengingatkan sejarah berdirinya Komisi Yudisial (KY) pada 13 Agustus 2004. Mahfud menuturkan saat orde baru runtuh karena reformasi, pemerintah menilai dunia peradilan harus dibenahi melalui perubahan konstitusi.

Menurut dia, masalah yang paling serius saat itu adalah maraknya mafia peradilan di tanah air. Sehingga, hakim, jaksa, hingga polisi bisa disetir dan dikooptasi oleh pihak luar.

"Banyak hakim yang integritasnya jatuh, sehingga pada saat itu digagas. Kalau begitu mari kita buat sebuah lembaga pengawas seperti di negara-negara lain. Itu yang kita ingat. Kira-kira 24 tahun lalu ketika baru dimulai reformasi," ujarnya.

Mahfud mengatakan Mahkamah Agung (MA) yang awalnya diminta untuk membuat mekanisme pengawasan dengan lembaga yang lebih kuat secara internal. Namun, MA menolak dengan alasan tak mampu mengawasi hakimnya sendiri sehingga dibentuklah Komisi Yudisial.

"Jadi pada waktu itu Komisi Yudisial dibentuk atas keinginan Mahkamah Agung sendiri, sehingga Mahkamah Agung harus ingat panggilan sejarah ini," jelasnya.


Tekankan Pentingnya Peran Komisi Yudisial

Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya peran KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Mahfud menyampaikan KY harus memiliki nilai integritas, kejujuran, disiplin, transparansi, dan bertanggung jawab agar menjadi lembaga yang kredibel.

"Hakim yang adil, jujur, arif, bijaksana, dan berintegritas merupakan komponen penting dalam penegakkan hukum dan menjadi dambaan seluruh lapisan masyarakat," tutur Mahfud.

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya