Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit membeberkan terkait polisi yang pertama kali datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Adapun TKP merupakan kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurutnya, polisi yang pertama kali datang pada Jumat, 8 Agustus 2022 adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Advertisement
"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB, pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo menyebut, polisi yang datang setelahnya adalah personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri sekitar pukul 17.47 WIB atas perintah Ferdy Sambo. Mereka kemudian melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sementara itu, masuk pukul 19.00 WIB, para saksi antara lain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dimintai keterangan di Kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Untuk pelaksanaan olah TKP baru selesai pukul 19.40 WIB.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan.
Kapolri Pastikan Polisi Pelanggar Etik di Kasus Brigadir J Disidang 30 Hari ke Depan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa seluruh polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J akan segera disidang etik dalam kurun waktu 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi dengan waktu 30 hari ke depan," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Menurut Listyo, sejauh ini sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," jelas dia.
Advertisement