Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, yang digerebek pada Selasa, 9 Agustus 2022, lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, 2 orang tersangka kasus judi online beromzet hingga Rp 1 miliar per hari itu berinisial AB, terduga pemilik, dan NP sebagai koordinator operator.
"Pada 19 Agustus 2022 ditetapkan status tersangka kepada AP atau AB Alias J. Lalu, 20 Agustus 2022, penyidik menetapkan NP sebagai tersangka," kata Hadi, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Hadi, saat ini NP telah ditahan, namun AB masih diburu polisi. Berdasarkan keterangan pihak imigrasi, diduga AB selaku bos judi online telah pergi meninggalkan Sumut melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.
"Hasil koordinasi kita, yang bersangkutan diketahui telah melintasi Imigras Kualanamu," jelasnya.
AB menggunakan identitas dengan inisial J. Sedangkan data dari penyidik, nama pelaku berinisial AP atau AB. Yang bersangkutan menggunakan identitas KTP, Kartu Keluarga, dan segala macam, inisial J saat melintas di pemeriksaan Imigrasi Kulanamu menuju Jakarta.
"Kemudian diketahui menuju ke Singapura bersama istrinya. Kita akan tetap memburu pelaku untuk ditangkap," terang Hadi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lakukan Penggeledahan
Pada Jumat, 19 Agustus 2022, tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik AB, bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri.
Tim gabungan membuka paksa pintu gerbang rumah tersebut, karena diketahui rumah mewah bercat putih itu kondisinya sudah tidak ada penghuni.
Dipimpin Kombes Pol Wisnu Adji bersama sejumlah personel disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan pihak keamanan kompleks, petugas memotong gembok pagar lalu menggeledah rumah milik AB.
Sementara di luar rumah, personel Sat Brimob Polda Sumut bersenjata laras panjang bersiaga mengamankan lokasi. Penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus judi online terbesar di Sumut yang diungkap Polda Sumut.
"Pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB berjalan selama 6 jam. Penyidik menggeledah 2 rumah milik AB," katanya.
Advertisement
Terbesar di Sumut
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap fakta baru terkait penggerebekan kantor judi online berkedok warung kuliner warna-warni di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa, 9 Agustus 2022, dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Hasil penyelidikan, kantor judi online tersebut meraup omzet hingga Rp 1 miliar dalam sehari.
"Hasil penyelidikan diperkirakan judi online tersebut mampu meraup omzet dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar dalam sehari," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Operasikan 21 Situs Judi Online
Dijelaskan Hadi, kantor judi online tersebut mengoperasikan sebanyak 21 situs website judi online yang memakai hosting web luar negeri dengan Private Virtual Server (PVS). Dari masing-masing website itu bisa menghasilkan omzet Rp 30 juta per hari.
"Maka jika dikalikan, mereka bisa meraup omzet Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per hari," jelasnya.
Disebutkan Hadi, kantor judi online yang digerebek tersebut, sejauh ini merupakan yang terbesar di Sumut, dan beroperasi sejak bulan Januari 2022 dengan menggunakan sebanyak 7 unit ruko di Kompleks Cemara Asri.
"Ketika digeledah, ditemukan ratusan unit komputer dan handphone serta puluhan laptop yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram," sebutnya.
Dalam penggerebekan juga, turut disita barang bukti lainnya seperti buku tabungan beserta ATM, WiFi, router, SimCard, kamera CCTV, Kartu Keluarga, surat perjanjian kerja, dan ID Card pegawai operator.
Advertisement